Barsel

58 Buah Handphone Dimusnahkan Rutan Kelas II Buntok

BUNTOK - Dalam masa 100 hari kerja Plt Kepala Rutan Tahanan (Rutan) Kelas II Buntok, Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah telah merazia setiap kamar para penghuni rutan dan ditemukan sedikitnya ada 58 buah handpone berbagai merek dan langsung dimusnahkan. 

Edi Cahyono, selaku Plt Kepala Rutan Kelas II menyampaikan usai acara penghapusan barang temuan tersebut, di buntok, rabu (8/6/2022), bahwa razia dilakukan secara rutin, karena tidak ingin ada pengendalian peredaran narkoba dari dalam rutan Buntok.

Selaian acara pemusnahan barang razia tersebut, Rutan Kelas II Buntok juga menyambut kedatangan kunjungan kerja (kunker) kepala kantor wilayah (kakanwil) Provinsi Kalimantan Tengah Hendra Ekaputra, didampingi Kadiv Yankumham Arfan Faiz Muhlizi, Karutan Buntok Daniel Kristianto dan Kasubbid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (PPHD) Benny Yuandrias, serta kasubbag humas RB dan Ti Laila Rahmawati.

Kakanwil mengatakan, tujuan kunker ke rutan Buntok ini, sengaja ingin melihat perkembangan pembinaan terhadap nara pidana (napi) yang ada di sini. Dalam hal tersebut mereka laksanakan dan dapat dilihat bersama-sama hasil karyanya luar biasa, padahal baru satu minggu diperintah-kan harus ada karya yang ditunjukkan. Ternyata rutan buntok benar-benar membina napinya dengan baik.

Adapun hasil karya napi di Rutan Buntok tersebut seperti makanan ringan berjenis kerupuk rasa ikan, bunga hias dari kertas dan ada grub band yang diberinama nap band. Kebetulan saat ini kadiv yankumham juga ikut dan melihat hasil karya para napi. Nanti mereka yang mengurus masalah merek dan hakinya untuk bisa diperdagangkan sesuai mereknya.

Seperti cohtohnya hasil karya kerupuk ikan tadi rasanya enak, kalau ada mereknya bisa dijual bukan hanya khusus di barito selatan dan kalimantan tengah saja bahkan kalau bisa go internasional. Kakanwil berharap kedepan dengan pembinaan seperti ini rutan buntok bisa lebih maju dan hasil karyanya bisa berkembang lagi.

 

(Ary Mampas)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments