Kalteng

Sosialisasi Penggunaan Sepeda Listrik Dijalan Umum

PANGKALAN BUN - Menjamurnya sepeda listrik di Kotawaringin Barat membuat satlantas polres kobar harus melakukan sosialisasi tentang penggunaan sepeda listrik di jalan umum terutama bagi anak-anak di bawah umur, yang bisa membahayakan pengguna jalan lain dan membahayakan pengguna sepeda listrik itu sendiri.

Anggota satlantas polres kobar mendatangi toko-toko penjual sepeda listrik yang ada di kotawaringin barat untuk diberikan pemahaman agar saat melakukan penjualan kepada konsumen dapat menjelaskan tentang pemberlakukan dasar kementrian perhubungan nomor pm 45 tahun 2020.

Pengendara sepeda listrik diperbolehkan untuk usia minimal 12 keatas. Saat digunakan di jalan umum wajib didamping orang dewasa dan bagi pengendara yang masih berusia 12 hingga 15 tahun wajib menggunakan helm. Area operasi di lajur sepeda atau lajur khusus yang telah disediakan dan dilarang berboncengan untuk kendaraan jenis otopet atau sepeda listrik.

Junaidi mengaku sudah banyak menjual, sepeda listrik khususnya di wilayah kota pangkalan bun.dalam sehari minimal 2 unit lebih terjual yang dibanrol dengan harga 5 hingga 6 juta rupiah tergantung kualitas dan mereknya.

Fredi warga desa tempayung Kecamatan Kotawaringin Lama yang berbatasan dengan kabupaten sukamara mengaku sering mendapat orderan pembelian sepeda listrik yang dipesan oleh warganya. Hal itu terlihat saat sedang membawa 2 unit sepeda listrik seharga 4’5 juta diatas mobilnya.

Anggota satlantas polres kobar menghimbau kepada para orang tua untuk selalu memperhatikan dan membimbing putra putrinya saat menggunakan sepeda listrik di jalan umum agar tidak menjadi korban kecelakaan.

(Rudi Bintoro)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments