SAMPIT – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor akan membuat peraturan terkait kewajiban Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pengusaha muslim untuk wajib membayar zakat penghasilan. Hal itu dilakukan karena sejauh ini kesadaran membayar zakat masih rendah.
“Saya sudah ingatkan pak sekda. Agar semua ASN atau pengusaha muslim membayar zakat penghasilannya 2,5 persen,” kata Halikinnor, Kamis 2 Maret 2023.
Lanjutnya, peraturan tersebut akan ia godok. Hal itu dikarenakan masih banyak yang lupa atau kurangnya kesadaran terkait pembayaran zakat penghasilan. Padahal menurut Halikin, setiap rezeki yang diterima ada hak orang lain yang wajib diberikan.
“Jadi kalau tidak dipaksa, bisa tidak ingat membayar. Padahal jika semua penduduk Kotim yang mencapai 500 ribu jiwa dan 84 persennya muslim, itu potensi yang luar biasa,” sebutnya.
Namun potensi tersebut belum tergali dan itu merupakan tugas bersama. Oleh sebab itu, pihaknya membuat kebijakan tersebut. Agar para ASN dan pengusaha muslim sadar membayar zakat penghasilan.
“Hak orang itu yang wajib dikeluarkan. Insyaallah orang yang bersedekah tidak pernah jatuh bangkrut, orang yang judi itu yang bangkrut. Mari kita berlomba-lomba untuk perbaikan,” ucapnya.
Sebelumnya, Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kotim, Syarifuddin mengungkapkan, kesadaran ASN di wilayah Kotim masih rendah membayar zakat di BAZNAS. Disebutnya, pada tahun lalu target pendapatan BAZNAS dari zakat yaitu Rp 500 juta. Namun target hanya tembus 50 persen. Oleh sebab itu pihaknya meminta kepada Pemkab Kotim membuat semacam peraturan terkait kewajiban ASN membayar zakat. Nantinya zakat tersebut akan diolah dan disalurkan kepada mereka berhak menerima zakat.
(Era Suherti)
0 Comments