PALANGKA RAYA – Aroma tak sedap kembali menyeruak dari tubuh Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng). Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) bernama Mahlan melaporkan dugaan penyerobotan tanah oleh seorang oknum anggota kepolisian berpangkat Aipda ke Propam Polda Kalteng.
Bukan tanah sepetak, Mahlan mengklaim lahan yang dipersoalkan seluas 1.599 meter persegi di Jalan Soekarno/Jalan Isaskar Udang, Palangka Raya. Bukti kepemilikannya kuat: Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 12598 atas nama dirinya. Namun, lahan tersebut tiba-tiba berdiri pondok kayu, lalu berlanjut pembangunan pondasi rumah permanen.
Kejutan muncul saat Mahlan turun langsung ke lokasi pada 28 Januari 2025. Sosok yang membangun bukan orang sembarangan, melainkan Aipda Berkli, anggota Ditreskrimum Polda Kalteng. “Saya sudah tunjukkan sertifikat asli tanah saya, tapi tetap saja dibangun. Terpaksa saya melapor,” tegas Mahlan.
Laporan ini kontan menyeret nama institusi Polri ke sorotan publik. Propam Polda Kalteng sempat melakukan klarifikasi dan menyebut memang ada dugaan penguasaan tanah oleh sang oknum. Hasilnya, kasus kemudian dilimpahkan ke Ditreskrimum Polda Kalteng untuk diproses sebagai dugaan tindak pidana.
Sayangnya, perjalanan perkara tak mulus. Hingga Agustus 2025, penyidik memang sudah memeriksa pelapor, terlapor, dan beberapa saksi. Namun saksi kunci justru berulang kali mangkir dari panggilan. Polisi berjanji akan memanggil ulang, melakukan pengecekan lokasi, serta berkoordinasi dengan BPN Palangka Raya.
Mahlan pun tak bisa menahan kegeramannya. “Ini sangat mengganggu hidup saya. Jangan sampai hukum terlihat tumpul ke atas, tajam ke bawah. Apalagi oknum polisi ini jelas tidak punya surat-surat kepemilikan tanah, tapi berani mendirikan bangunan di lahan orang lain,” sentilnya.
Kini, bola panas ada di tangan Ditreskrimum Polda Kalteng. Publik menanti: apakah laporan warga melawan oknum polisi akan benar-benar diproses transparan, atau justru kembali menjadi cerita lama tentang sengketa tanah yang menguap tanpa kepastian hukum.
(DEDDI)
0 Comments