Kotim

Baru 0,18 Persen Masyarakat yang Menggunakan IKD di Kotim

SAMPIT – Masyarakat yang menggunakan Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) masih rendah. Hanya 0,18 persen dari jumlah warga yang wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).

“IKD itu salah satu upaya pemerintah pusat untuk memudahkan masyarakat dalam penggunaan KTP, misal KTP ketinggalan atau lain sebagainya masih bisa berurusan karena IKD itu ada di handphone kita,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kotim Agus Tripurna Tangkasiang, Sabtu 4 Maret 2023.

Oleh sebab itu, masyarakat diminta untuk menginstal atau melakukan setting di HP Android. Jadi ada aplikasi tersebut telah tersedia di Play Store. Sehingga masyarakat bisa mengunduhnya melalui aplikasi tersebut. Setelah itu, pihak Disdukcapil akan mem-bantu masyarakat dalam melakukan verifikasi agar IKD bisa digunakan. 

Disebutnya, saat ini baru sekitar 564 orang atau 0,18 persen dari wib KTP yang jumlahnya mencapai 308.309 di Kotim. Sehingga Disdukcapil terus melakukan upaya berupa sosialisasi kepada masyarakat agar bisa menggunakan IKD. Pasalnya, pemerintah menargetkan pengguna IKD minimal mencapai 25 persen dari jumlah wajib KTP di tahun 2023 ini.  “Mereka yang sudah menginstal IKD di HP android-nya masing-masing tidak perlu lagi membawa KTP. Karena di dalam aplikasi itu seperti ada KTP elektronik dan kartu keluarga. Syaratnya mudah untuk bisa menggunakan IKD ini, hanya masyarakat memiliki HP Android di samping itu sudah melakukan perekaman KTP elektronik dan memiliki Kartu Tanda Penduduk.

“Silahkan datang saja ke Disdukcapil Kotim atau ke Mal Pelayanan Publik nanti akan dibantu oleh operator untuk setting  identitas kependudukan digital di HP android nya masing-masing,” tutupnya. 
 

(Era Suherti)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments