PALANGKA RAYA - Pihak keluarga Afner Juliwarno orang tua korban dari bayi yang meninggal dunia pasca operasi mendatangi langsung pihak Rumah Sakit Umum daerah Doris Sylvanus (RSDS), Jumat siang (15/3/2023).
Pihak keluarga dengan pihak penasehat hukum (PH) Roy Sidabutar mempertanyakan pihak Rumah Sakit lakukan pemotongan usus tanpa berkoordinasi sebelumnya dengan orang tua pasien.
Fatalnya lagi, orang tua atau keluarga dari si bayi baru tahu kalau usus bayi di potong ketika bayi sudah meninggal.
“Setahu saya tidak boleh bayi umur sekian hari di potong ususnya. Pihak orang tua bayi mendapat penjelasan pada tanggal 15 Januari 2024, bahwa ada dua tindakan yang seharusnya berselisih antara 3 sampai 6 bulan , kenapa dua tindakan ini di lakukan secara bersamaan ?”, tanya Roy.
Pihaknya juga menegaskan sebelum bayi dirujuk kondisi bayi ketika dilakukan penanganan di Rumah Sakit Muhammadiyah jantung bayi tidak ada masalah. Namun menjadi pertanyaan kembali, kenapa usai dilakukan penanganan operasi di Rumah Sakit dr. Doris Sylvanus jantung di bayi berlubang atau bolong.
“Tolong nanti dijawab pakai data,” ucap Penasehat Hukumnya.
Lanjut, pihak rumah Sakit Doris bisa melakukan upaya hukum. “Selaku Penasehat Hukum keluarga kami akan menunggu pihak rumah Sakit Doris melakukan upaya hukum itu, " tegasnya.
(Era Suhertini)
0 Comments