PALANGKA RAYA - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Palangka Raya, Totok Bambang Sapto Dwijo beberkan fakta bahwa Budidaya Jambu Kristal telah merugikan negara. Kerugian negara tersebut diantaranya, bibit yang dibeli di wilayah Bogor sebanyak 12.500 tidak memiliki sertifikasi dan proses karantina.
Selain itu, pihak ketiga yakni perusahaan berbentuk CV yang ditunjuk dalam proyek tersebut tidak bekerja dan tidak semua petani penerima bibit menerima uang dan pupuk yang sudah dianggarkan dalam proyek itu. Bahkan bibit yang sudah datang itu tidak diserahkan sepenuhnya kepada ke petani, dengan alasan banyak bibit yang mati dan tidak memiliki sertifikasi dan proses karanti-na.
Proyek budidaya jambu kristal tahun anggaran 2020 merupakan Bantuan Tidak Terduga (PTT) yang digunakan untuk pemulihan ekonomi daerah pada saat Covid-19.
Proyek tersebut diperkirakan dianggarkan sebesar Rp.760.000.000 yang dialokasikan untuk bibit, uang dan pupuk. Para saksi yang sudah diperiksa oleh pihaknya hampir 50 orang, termasuk 30 orang peserta penerima bibit. Kejari Kalteng juga sudah memeriksa Balai Karantina Pertanian Palangka Raya dan Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Palangka Raya.
Kepala Subauditorat I Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Perwakilan Kalimantan Tengah (Kalteng), Tukino pada Rabu (11/1) menyebutkan penghitungan kerugian keuangan negara dalam dugaan kasus korupsi budidaya jambu kristal tahun anggaran 2020 sudah selesai dalam tahapan penghitungan lapangan dan sedang dalam proses laporan.
Terpisah Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Palangka Raya menyampaikan kepada awak media, masih menunggu hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dugaan kasus korupsi budidaya jambu kristal tahun anggaran 2020.
(Samhadi)
0 Comments