Barut

BPKP Kalteng Masih Banyak Ditemukan Kasus Pada Pengelola Dana Desa

MUARA TEWEH -  Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Bambang Ari Setiono menghadiri Bimbingan Teknis (Bimtek) peningkatan kapasitas perangkat desa dalam bidang pengelolaan keuangan desa dan aset desa berbasis aplikasi Siskeudes dan Sipades dilaksanakan di aula pertemuan Balai Antang, Rabu (26/1/2022).

Ari Setiono juga  mengapresiasi atas kegiatan pelatihan Bimtek ini terkait dengan pengelolaan keuangan desa Siskeudes  dan nanti ada materi terkait dengan Sipades.

Dikatakannya, BPKP sebagai pengawas internal pemerintah salah satu tugas untuk mengawal akuntabilitas bagaimana penyelenggaraan keuangan dan pembangunan diantaranya keuangan yang ada di desa. Karena desa adalah salah satu bagian dari pemerintahan yang terkecil yang tentunya bagian dari keuangan negara.

Oleh karena itu, kata dia aparatur Desa ditugaskan untuk mengelola keuangan negara baik itu Dana Desa, yang jumlahnya tidak sedikit, ada ADD, Bantuan Keuangan, bahkan bisa mengelola pendapatan asli desa (PAD) yang tentunya harus di pertanggungjawabkan penggunaannya untuk pembangunan di desa dan kesejahteraan masyarakat desa.

Ditegaskannya, menyangkut keuangan Negara, bisa dipertanggungjawabkan dengan baik dan salah satu menggunakan aplikasi yang dikenal Siskeudes.Dan sekarang dalam pengelolaan aset desa  sudah diterapkan Sipades.

 “Apa yang selama ini di belanjakan baik dari dana desa tentunya harus di administrasikan, di inventarisasikan, bukan hanya sekedar pengadaan.

Dikatakan, Karena apa yang dibelanjakan  sebagai aset desa merupakan aset Negara, dan tentunya sebagai proses dalam pengalokasian sejak awal dari perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban dan pelaporan jelas harus sesuai dengan aturan. 

“Saya hanya mengingatkan kembali, beberapa hal, kami kebetulan di BPKP dalam pembinaan pengelolaan dana desa melalui Siskeudes  kami berperan sebagai consulting membantu,” katanya.

Tapi, dalam hal adanya penyimpangan dalam penggunaan dana desa, BPKP juga melakukan audit. 

Pihaknya juga melakukan penghitungan berapa  kerugian Negara yang nantinya akan bekerja sama dengan aparat penegak hukum, dengan Kepolisian dan Kejaksaan.

“Bayak kasus yang kami temukan dalam pengelolaan dana desa, kenapa saya sangat ingin memberi peringatan kepada teman-teman semua pengelola dana desa,” ucapnya.  

Ia mengungkapkan, dalam pengelolaan dana desa, ada hal yang sangat perlu diperhatikan dari sisi pengendalian intern yaitu adanya pemisahan tugas dan pungsi

“Jadi kalau di desa, dari perencanaan tentunya melibatkan musyawarah desa, bukan hanya satu, dua orang saja,” ujarnya.

Ditambahkannya, dalam pelaksanaannya ada pemisahan pungsi, ada kepala desa, sekretaris desa, juga ada kaur keuangan dan ada pelaksana kegiatan. Kemudian yang menyimpan uang harus terpisah yaitu kaur keuangan, yang memperifikasi suatu kegiatan adalah sekretaris desa, dan yang memotorisasi tentunya kepala desa bisa tidaknya dilaksanakan kegiatan, inilah peran yang harus berjalan dari perangkat desa. 


(Syarbaini)

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments