KATINGAN – Bupati Kabupaten Katingan Sakariyas tidak segan-segan berhenti Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti lakukan Pungutan Liar (Pungli).
Hal ini diungkapkan Bupati Sakariyas di hadapan awak media, usai lantik pejabat Administrator, Pengawas dan Fungsional dilingkungan Pemerintah Kabupaten Katingan.
Disebutkan Sakariyas, ASN yang terbukti lakukan Pungli, dipastikan akan menerima pemberhentian atau pemecatan dari tugas-tugas sebagai ASN.
“Saya tegaskan, saya tidak ingin ada ASN atau pejabat yang melakukan Pungli terhadap masyarakat, jika kedapatan, hati-hati, saya pasti berhentikan dari tugas-tugas yang dilakukan,” Ungkap Sakariyas, Senin (6/02/2023).
Diakui Sakariyas, sejak kepemimpinannya sebagai orang nomor satu di Kabupaten Katingan, sudah ada ASN yang diberhentikan, karena terbukti melakukan kesalahan dalam melaksanakan tugas.
“Saya pikir sudah banyak ASN yang diberhentikan akibat melakukan kesalahan atau menyalahi jabatan yang ada,” Katanya.
Sakariyas berharap, seluruh ASN, pejabat yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Katingan, dapat melaksanakan tugas, sesuai sumpah janji jabatan yang dilakukan, sehingga harapan untuk memajukan Kabupaten Katingan dan mensejahterakan masyarakat, secara perlahan dapat dilakukan.
“Tujuan adanya ASN, untuk bekerja, mengelola APBD sehingga kabupaten bisa maju dan masyarakat menuju kesejahteraan, tapi kalau melakukan Pungli, tentu harapan untuk kemajuan, tidak mungkin di raih,” Ujarnya.
Bahkan, disebutkan Sakariyas, masyarakat yang mendapatkan perlakuan, seperti pungli saat berurusan dengan pemerintah, dapat melaporkan.
"Kalau ada ASN yang melakukan Pungli, silakan lapor kepada saya selaku Bupati atau kepada Inspektorat, kami pasti tindak lanjuti,” Tandasnya.
(Novryanto)
0 Comments