P. Pisau

DPMD Pulpis Dorong Pendaftaran BUMDes Agar Segera Memperoleh Status Badan Hukum

PULANG PISAU - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) akan terus memberikan dorongan seluruh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang saat ini telah berstatus badan hukum agar menjadi salah satu ujung tombak dan kunci penguatan perekonomian di desa.

Hal tersebut disampaikan Kepala DPMD Pulpis, Hj Deni Widanarni saat dibincangi rekan media, Selasa (28/9/2021).

"Undang-Undang Cipta Kerja ini kuat sekali menyatakan BUMDes sebagai entitas baru, unit usaha yang berbadan hukum yang setara dengan PT dan Koperasi yang ada selama ini. Status ini akan mempermudah BUMDes dalam membangun kemitraan dengan pemerintah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), maupun swasta," ucap Deni sapaan akrab Kepala DPMD Pulpis itu.

Menurut Deni, langkah pertama yang dilakukan pihaknya adalah dengan memberikan pendampingan administrasi kepada BUMDes agar segera memiliki dukumen berbadan hukum.

Hal tersebut mengacu dengan UU Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2021 serta Peraturan Menteri Desa Pemukiman Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendes PDTT) Nomor 3 Tahun 2021 bahwa BUMDes wajib berbadan hukum.

"Kehadiran Permendes ini bertujuan memberikan kepastian, kemudahan dan penyeragaman sehingga akan sangat membantu BUMDes untuk memperoleh satus badan hukum. Langkah awal yang dilakukan untuk memperoleh sertifikat elektronik sebagai dokumen bukti telah berstatus badan hukum adalah mendaftarkan nama BUMDes," katanya.

Deni menjelaskan bahwa BUMDes dinyatakan berbadan hukum ketika desa telah menetapkan peraturan desa yang merupakan produk musyawarah desa  dan telah disahkan kepala desa melalui peraturan desa terkait pendirian BUMDes, AD/RT BUMDes, serta rencana usaha.

Selanjutnya, terang Deni, dilakukan pendaftaran dan registrasi nama BUMDes tersebut di Kemendes PDTT karena pencatuman nama menjadi keharusan saat melakukan registrasi. Selanjutnya didokumentasikan di Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

"Dengan perubahan status itu BUMDes yang telah berbadan hukum ini memiliki dampak positif dalam penguatan ekonomi di desa. Otomatis, pendapatan asli desa akan meningkat, sehingga BUMDes yang berbadan hukum lebih potensial keleluasaan dalam menjalin kerjasa bisnis dengan pihak lain, seperti perbankan dalam bentuk kredit komersial untuk pengembangan BUMDes," ungkapnya.

Dari sebanyak 79 BUMDes di Kabupaten Pulang Pisau, baru sebanyak 24 BUMDes yang telah mendaftarkan untuk registrasi ke Kemendes PDTT agar mendapatkan badan hukum.

"Sejauh ini, baru satu BUMDes yang telah memiliki badan hukum dan  yang lainnya masih dalam proses," tambahnya.

Deni, juga menambahkan pengelolaan BUMDes perlu Sumber Daya Manusia (SDM) yang mumpuni, agar BUMDes dalam pejalanannya bisa lebih bermanfaat bagi masyarakat desa.

Deni mengingatkan kepada seluruh kepala desa, agar terus melakukan evaluasi pengeloaan dan pelaporan terkait BUMDes, sebelum melakukan penyertaan modal di tahun berikutnya. Hal ini agar keberadaan BUMDes dapat memberikan asas manfaat bagi pemerintah dan warga Desa.

"BUMDes  adalah sebagai pengerak perekonomian di desa dan apapun bentuknya BUMDes jangan sampai mematikan usaha yang telah digeluti warga setempat," tutupnya.

 

(Antang)

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments