PALANGKA RAYA - Adanya kebijakan pembatasan pembelian beras di ritel modern menjadi maksimal 2 kantong (5 kilogram) atau 10 kilogram per orang. Kebijakan ini bertujuan untuk mengendalikan kenaikan harga beras melalui distribusi beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP). Kebijakan tersebut dikeluarkan oleh Pemerintah.
Menyikapi kebijakan tersebut, Ketua DPRD Palangka Raya, Sigit K Yunianto, menghargai langkah pemerintah dalam mengatur pasar komoditas pangan khususnya beras.
Melalui pesan WhatsApp kepada media Huma Betang pada Sabtu, 22/10/29023. Ia mengatakan, "Saat ini, kita menyadari bahwa harga beras mengalami kenaikan di berbagai tempat, menunjukkan keterbatasan produk diberbagai wilayah," ungkapnya.
Sigit berharap agar pemerintah melakukan sosialisasi secara menyeluruh kepada masyarakat mengenai pembatasan pembelian beras SPHP ini. Upaya tersebut diharapkan dapat mencegah terjadinya kepanikan di kalangan masyarakat, Apalagi dikalangan masyarakat yang ekonominya masih terbilang ekonomi lemah.
Tak lupa ia juga menyuarakan pentingnya pemerintah merancang rencana jangka panjang untuk memastikan ketersediaan cadangan beras yang memadai. Langkah ini dianggapnya sebagai strategi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam jangka waktu yang lebih panjang, sehingga stabilitas pasokan dapat terjaga dengan baik.
(Deddi)
0 Comments