Kalteng

DPRD Palangka Raya: Perbedaan Lokasi Tanah Berdasarkan Kajian MA

Palangka Raya - Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya, Khemal Nasery, menyoroti fakta terbaru terkait isu kepemilikan lahan seluas 850 hektare yang tengah menjadi sorotan publik. Khemal menyatakan bahwa berdasarkan kajian terhadap keputusan Mahkamah Agung (MA), terdapat perbedaan antara lokasi tanah yang tercantum dalam dokumen resmi dengan kondisi sebenarnya di lapangan.

Maka dari itu, saya mengimbau seluruh pihak untuk menahan diri dan tidak termakan isu yang tidak benar dan tidak bertanggung jawab,” tegas Khemal. Senin (25/8/2025).

Politisi Golkar ini menekankan pentingnya menunggu verifikasi hukum yang jelas sebelum membahas isu ini lebih luas, agar situasi Kota Palangka Raya tetap kondusif dan masyarakat tidak terprovokasi oleh informasi yang menyesatkan.

(Deddy)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments