P. Raya

Fokus pada Penyediaan Hunian Layak dan Penataan Kawasan Kumuh

PALANGKA RAYA - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan menyelenggarakan Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Perencanaan Urusan Perumahan dan Kawasan Permukiman se-Kalteng Tahun 2024. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kolaborasi antar pemangku kepentingan dalam penyediaan hunian layak dan penataan kawasan permukiman kumuh.

Staf Ahli Gubernur Kalimantan Tengah, Yuas Elko, hadir membuka Rakorda dan Sinkronisasi Perencanaan Urusan Perumahan dan Kawasan Permukiman Tahun 2024. Acara yang diinisiasi oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Provinsi Kalimantan Tengah ini berlangsung di Swiss-Belhotel Danum, Palangka Raya. Dalam sambutannya yang mewakili Plt. Sekda, Yuas Elko menekankan pentingnya sinergi antar pemangku kepentingan untuk memastikan tersedianya perumahan yang layak dan kawasan permukiman yang sehat.

Dalam sambutan tertulis Gubernur yang dibacakan oleh Yuas Elko, ditegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki kewajiban dalam penyediaan rumah layak bagi korban bencana dan relokasi. Selain itu, pemerintah bertanggung jawab atas penataan kawasan kumuh dan pengadaan prasarana, sarana, serta utilitas umum (PSU) di permukiman, baik di perkotaan maupun pedesaan.

Yuas menekankan pentingnya koordinasi dan kolaborasi antara pemerintah pusat, daerah, serta seluruh pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP). Seiring dengan pertumbuhan penduduk, kebutuhan hunian layak dan lingkungan sehat semakin mendesak, sehingga kolaborasi solid serta penerapan teknologi dan inovasi seperti smart city dan green housing sangat diperlukan dalam pengembangan kawasan permukiman di Kalimantan Tengah.

Plt. Kepala Dinas Perkimtan, Andi Arsyad, dalam laporannya menyebut bahwa masih terdapat tantangan besar dalam urusan PKP. Berdasarkan data BPS tahun 2023, hanya 56,49% rumah tangga di Kalteng yang menempati hunian layak huni, lebih rendah dari capaian nasional sebesar 63,15%. Faktor terbesar yang menyebabkan rumah tidak layak huni (RTLH) adalah akses sanitasi yang masih kurang.

Kegiatan ini juga menghadirkan narasumber dari Provinsi Jawa Tengah dan Kementerian Dalam Negeri. Rakorda bertujuan menyamakan persepsi serta memperkuat koordinasi dalam perencanaan dan pelaksanaan program perumahan dan kawasan permukiman di Kalimantan Tengah.

 

(Hariri)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments