P. Raya

Fungsi Rehabilitasi Pecandu Narkoba

PALANGKA RAYA - Penguatan Lembaga Rehabilitasi Komponen Masyarakat (PLRKM) Bidang Rehabilitasi Mengatakan, Dalam pelaksanaan Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika pada pasal 54 mengamanatkan bahwa pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial, dr. Nadya Normalia mengatakan saat Pres Release BNNP, dikantor BNNP ,Rabu 27 Desember 2023.

Rehabilitasi bertujuan untuk mewujudkan kepulihan dari ketergantungan narkotika serta mengembalikan fungsi sosial pecandu dan korban penyalahgunaan narkoba di masyarakat.

"Sejak tahun 2016 sampai dengan 2023 jumlah pecandu/penyalahguna narkoba yang direhabilitasi  sebanyak 2.982 orang terdiri dari sebanyak 2.010 orang (67,5%) rawat jalan dan 972 orang (32,5%) rawat inap. 

Tahun 2023 BNN Provinsi Kalimantan Tengah beserta jajaran merehabilitasi 166  orang klien, terdiri dari 131 orang (78,9%)  rawat jalan dan 35 orang rawat inap/di rujuk (21,1%),"Jelasnya. Berdasarkan jenis kelamin, laki-laki sebanyak 154 orang (92,8%) sedangkan perempuan sebanyak 12 orang (7,2%);

Jenis narkoba yang paling banyak dikonsumsi yaitu shabu sebanyak 116 orang (70%) dan paling sedikit zat lainnya (ganja, inhalan, zenith dan zat lain) sebanyak 50  orang (30%). Umur paling muda yang mengakses layanan rehabilitasi di berumur 12 tahun, sedangkan yang  tertua berumur 64 tahun. 

Bila dilihat dari tingkat pendidikan, yang paling banyak  tamat SMA 58 orang (34,9%) dan yang paling sedikit  tidak tamat SD sebanyak 8 orang (4,8%);  Berdasarkan jenis pekerjaan, didominasi yang bekerja pada sektor swasta sebanyak 91 orang (54,8%);

"Berdasarkan domisili, masyarakat dari 11 kabupaten/kota telah mengakses layanan rehabilitasi di BNN Provinsi Kalimantan Tengah dan jajaran Klien. dengan domisili paling jauh yang mengakses layanan rehabilitasi di BNN Provinsi Kalteng  adalah dari Kab. Seruyan sebanyak 1 orang klien,"Tuturnya.

BNN Provinsi Kalteng  dan jajaran tahun 2023 telah membentuk sebanyak 8 unit Intervensi Berbasis Masyarakat (IBM) dengan jumlah Agen Pemulihan (AP) yang dilatih sebanyak 30 orang. 

Layanan rehabilitasi rawat jalan BNN Provinsi Kalimantan Tengah dan jajaran pada tahun 2023 memperoleh nilai Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) sangat baik yaitu dengan nilai 3,75 dan mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2022 yang sebesar 3,624.

"Pelayanan prima kepada masyarakat melalui penerbitan surat keterangan hasil pemeriksaan narkotika (SKHPN) kurang dari 30 menit merupakan terobosan Bidang Rehabilitasi, tahun 2023 ini BNN Provinsi Kalteng beserta jajaran telah menerbitkan sebanyak 648 SKHPN. dari hasil pemeriksaan didapat 643 orang negatif dan 3 orang positif karena penggunaan obat resep dokter serta 2 orang positif penyalahgunaan narkotika,"Imbuhnya.

Tahun 2023 ini BNN Provinsi Kalteng beserta jajaran melaksanakan program pascarehabilitasi melalui pemantauan dan pendampingan pemulihan terhadap 83 klien, dengan hasil adanya peningkatan kualitas hidup sebesar 74%, khususnya pada domain fisik, psikologi dan lingkungan. 

Untuk meningkatkan kapabilitas sumber daya manusia penyelenggara layanan rehabilitasi, sejak tahun 2016 sampai dengan tahun 2023 BNNP Kalimantan Tengah telah melaksanakan pelatihan terhadap petugas rehabilitasi sebanyak 193 orang yang berasal dari lembaga rehabilitasi instansi pemerintah (LRIP) diantaranya RSUD, puskesmas dan lembaga rehabilitasi komponen masyarakat di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah.

“Dari 193 orang petugas tersebut sebanyak 34 orang diantaranya telah mengikuti Uji Sertifikasi Konselor Adiksi oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) BNN RI,"Tutup Nadya.

 

(Era Suhertini)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments