Kalteng

Gubernur Hapus Denda Pajak Kendaraan Hasilnya Tembus Rp35 Miliar

PALANGKA RAYA - Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Sugianto Sabran, mengeluarkan peraturan Gubernur (Pergub) untuk menghapus denda pajak kendaraan bermotor untuk masyarakat. Ini sebagai upaya meringankan beban biaya pajak kendaraan bermotor. Program ini masih diterus berjalan sampai pada 1 Oktober 2020 mendatang, setelah diperpanjang dari Agustus 2020 lalu untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Pemerintah Provinsi Kalteng melalui Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalteng jemput bola sosialisasi kebijakan Gubernur tak membayar denda pajak alias gratis itu  sampai ke pelosok desa di kabupaten/kota.

“Sosialisasi sudah sampai ke kabupaten/kota sudah merata, sampai kemarin kami ke wilayah pedesaan di Lamandau dan Kotim. Harapanya semakin banyak warga yang mau ke Samsat keliling atau ke Samsat bersama untuk membayar pajak kendaraan bermotor, karena denda pajak gratis,” kata Gubernur melalui Badan Pendapatan Daerah Kalteng Kaspinor, Selasa (25/8).

Dikatakan  Kaspinor, Peraturan Gubernur (Pergub) Kalimantan Tengah nomor 30 tahun 2020  tentang  Penghapusan Denda Administrasi Bagi Kendaraan Bermotor Baik Kendaraan Roda Dua (2) dan Empat (4), diperpanjang hingga 1 Oktober 2020, dan animo masyarakat juga tinggi.

“Dan Alhamdulillah, tingkat animo masyarakat tinggi. Jadi total pendapatan yang diterima terhadap kebijakan gubernur tersebut sampai Rp35 miliar. Ini terus berjalan, kami sampaikan sampai ke pelosok desa, agar capaian PAD dapat baik,” ungkapnya.

Sambil sosialisasi, tambah Kaspinor, pihaknya juga  membagikan ribuan masker ke masyarakat untuk mendukung progran pemerintah pusat dan Provinsi Kalteng, terkait “Grebek Masker” agar masyarakat terhindar dari potensi sebaran covid-19.

Gubernur juga, tambah Kaspinor,  beraharap agar masyarakat dapat memanfaatkan momentum tersebut untuk menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan baik untuk masyarakat dan pelaku usaha, agar PAD juga meningkat.

(BPKP/JJ)

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments