KUALA PEMBUANG - Ketua Asosiasi Kabupaten Penghasil Sawit Indonesia (AKPSI) Yulhaidir menegaskan, rekomendasi pungutan Rp25 perkilo dikhususkan hanya untuk Perusahaan Besar Kelapa Sawit (PBS-KS), bukan ditujukan untuk petani swadaya.
Rekomendasi retribusi untuk perusahaan kelapa sawit itu tertuang pada point 7, rekomendasi Rapat Koordinasi Audit Perkebunan Sawit Se-Indonesia yang digelar oleh Asosiasi Kabupaten Penghasil Sawit Indonesia (AKPSI) di Puri Agung, Grand Hotel Sahid Jaya Sudirman, Jakarta 6-7 Juli 2022 lalu.
Pada poin 7 dijelaskan, AKPSI meminta pemerintah pusat untuk memberikan kewenangan kepada kabupaten penghasil sawit memungut retribusi produksi Tandan Buah Segar (TBS) minimal Rp25 perkilo.
“Yang kami maksud dengan retribusi Rp25 perkilo itu khususkan untuk PBS-KS, bukan petani swadaya atau sawit milik masyarakat lokal,” kata Yulhaidir di Kuala Pembuang, Kabupaten Seruyan , Senin, 11 Juli 2022.
Yulhaidir menjelaskan, petani lokal atau swadaya tidak perlu khawatir, sebab rekomendasi tersebut tidak akan berpengaruh terhadap petani sawit, karena pengutan yang di maksud di tujukan kepada PBS-KS
“Kita sangat mengerti dengan kondisi para petani swadaya di seluruh Indonesia saat ini, jadi tidak mungkin kita sampai membuat kebijakan yang justru akan menyusahkan petani lokal,” katanya.
Dijelaskan Yulhaidir, landasan pembentukan AKPSI itu untuk melindungi serta meningkatkan kesejahteraan pekebun lokal, sebab sampai sekarang belum ada tempat yang jelas bisa menaungi hak dari petani sawit swadya, sehingga dirinya berinisiatif membentuk Asosiasi guna membantu para petani sawit yang selama ini selalu kesulitan terkait harga sawit yang selalu berubah tidak menentu, sehingga banyak petani yang di rugikan.
(Giya)
0 Comments