Palangka Raya - Pada Selasa 11/04/2023 yang lalu, seluruh jajaran legislatif akan terus memantau dan mengawal pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi A DPRD Palangka Raya, Subandi.
Menurutnya, Perda tersebut bertujuan untuk memastikan semua warga Kota Palangka Rayak mendapatkan pelayanan kesehatan yang baik dan memenuhi standar kedokteran, terutama bagi peserta BPJS Kesehatan kelas tiga, dipastikan akan mendapat perhatian lebih.
Lanjut ia menjelaskan, "Baru-baru ini kita telah mencapai Universal Health Coverage (UHC), yang berarti warga yang menggunakan layanan BPJS Kelas 3 tidak perlu lagi membayar sepeserpun karena biayanya ditanggung oleh pemerintah langsung," ujarnya lugas.
Subandi juga menjelaskan bahwa warga yang ingin berobat hanya perlu menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK).
"Kebijakan ini berlaku terutama bagi warga yang tidak memiliki kartu BPJS saat datang ke fasilitas layanan kesehatan. Prosesnya tetap sama, yaitu pergi ke puskesmas jika tidak darurat, dan jika tidak mampu, akan dirujuk ke rumah sakit, sebagai tindak lanjutan" tambahnya.
Ia menekankan pentingnya memastikan bahwa pelayanan kesehatan yang diberikan kepada warga sesuai dengan standar kualitas yang diatur oleh Undang-Undang dan Perda yang berlaku.
(Deddi)
0 Comments