PALANGKA RAYA - Usai pembacaan hasil putusan Hakim Praperadilan pada Jumat 2 Agustus 2024 Ketua Tim Kuasa Hukum AU dan BN tersangka perkara dana hibah KONI Kotim mengaku sangat kecewa pasalnya Hakim Muhammad Affan menyebutkan, bahwa berkas perkara terdakwa AU dan BP dalam perkara pokok telah dilimpahkan Kejati Kalteng ke Pengadilan Tipikor Palangka Raya maka perkara praperadilan sehingga pemeriksaan perkara terebut juga dinyatakan gugur.
Selain kekecewaan terhadap putusan Hakim tunggal praperadilan, Mahdianur dan rekan-rekan kuasa hukum juga mempertanyakan tentang tahap dua yang dilakukan pihak penyidik Kejati Kalteng ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Karena hingga pelimpahan dilakukan, pihaknya tidak merasa bahwa kliennya dengan didampingi dirinya tidak ada menandatangani berkas tahap 2.
Menurut Mahdianur, proses hukum tidak berjalan sesuai dengan prosedur yang semestinya. Dia mempertanyakan langkah tahap dua yang dilakukan oleh penyidik Kejati Kalteng kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), karena kliennya, AU (Ahyar Umar) dan BN (Bani Purwoko), tidak menandatangani berkas tahap dua tersebut.
Mahdianur juga menyoroti bahwa putusan Hakim Muhammad Affan yang menggugurkan perkara praperadilan karena berkas perkara pokok telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palangka Raya, semakin memperkuat rasa ketidakadilan yang dirasakan oleh tim kuasa hukum dan kliennya.
Perkara dana hibah KONI Kotim yang melibatkan AU dan BN masih berlanjut, dengan sidang selanjutnya yang akan digelar di Pengadilan Tipikor Palangka Raya. Tim kuasa hukum AU dan BN berencana untuk terus memperjuangkan hak-hak klien mereka dalam proses hukum yang tengah berlangsung.
(Hariri)
0 Comments