P. Raya

Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Kotim Berlanjut ke Pengadilan Tipikor

PALANGKA RAYA - Kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) senilai Rp30 miliar terus bergulir setelah permohonan praperadilan oleh tersangka utama, AU, ditolak oleh Pengadilan Negeri Palangka Raya.

AU, Ketua KONI Kotim, dan BP, terjerat dalam kasus penyalahgunaan anggaran dana hibah KONI Kotim untuk tahun anggaran 2021-2023. Keduanya telah ditahan sejak 20 Juni hingga 9 Juli 2024, dengan masa penahanan yang kemudian diperpanjang selama 40 hari.

Pada 19 Juli 2024, AU mengajukan permohonan praperadilan untuk menguji keabsahan penetapan dan penahanan dirinya. Namun, pada Jumat, 2 Agustus 2024, Hakim Praperadilan Muhammad Affan memutuskan untuk menolak permohonan tersebut. Keputusan ini didasarkan pada pelimpahan yang diterima oleh ketua pengadilan, tanpa mempertimbangkan permintaan penundaan pelimpahan tersangka yang diajukan oleh tim kuasa hukum AU.

Mahdianur, SH., MH., CIL., CLA., CPL., ACIAarb., dan rekan-rekan dari tim kuasa hukum AU, yang terdiri dari ADV. Rahbiah, S.H., M.H., ADV. Nella Evianti, S.H., ADV. Kevin Saputra, S.H., dan Jimmy Heletando, S.H., menyatakan kekecewaannya atas putusan ini. Mereka menegaskan bahwa permohonan praperadilan diajukan untuk memastikan bahwa proses penangkapan dan penahanan dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Dengan ditolaknya permohonan praperadilan ini, kasus AU dan BP akan dilanjutkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya untuk pembuktian lebih lanjut. Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, yang menjadi termohon dalam permohonan praperadilan ini, menyatakan siap menghadapi proses hukum berikutnya di Pengadilan Tipikor.

Kasus ini menarik perhatian publik dan para tamu undangan, termasuk kuasa hukum dari pihak lawan, yang hadir di persidangan Pengadilan Negeri Palangka Raya yang berlokasi di Jl. Diponegoro No.21. AU dan BP masih ditahan di Rutan Kelas IIA Palangka Raya selama proses hukum berjalan.

(Hariri)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments