PALANGKA RAYA - Kuwu Senilawati meminta kepada pihak-pihak terkait baik pemda maupun kepolisian agar dapat melakukan penertiban terhadap penggunaan sepeda listrik terutama bagi kalangan anak-anak.
Kuwu mengatakan, penggunaan sepeda listrik memang tidak dilarang, akan tetapi dalam menggunakannya harus dapat memperhatikan tempat jangan sampai berkeliaran di jalan raya, sebab itu sangat membahayakan bagi pengendara sepeda listrik itu sendiri maupun masyarakat pengguna jalan lainnya.
"Sepeda listrik itu sebenarnya digunakan ditempat yang aman seperti komplek perumahan atau jalan-jalan yang tidak ramai lalu lalang kendaraan. Tidak masalah bagi yang dewasa menggunakannya di jalan raya, tapi bagi anak-anak itu sangat berbaya, jadi perlu ditertibkan," ujarnya, Senin 24 Juli 2023.
Selain itu, pengguna sepeda listrik juga kerap berkeliaran di malam hari, padahal kondisi sepeda listrik kebanyakannya tidak dilengkapi penerangan yang memadai, sehingga hal itu sering menjadi masalah bagi pengguna jalan. Tidak sedikit yang mengalami kecelakaan ketika menghindari pengguna sepeda listrik di jalan raya ketika malam hari
Dirinya berharap, masyarakat agar senantiasa mentaati setiap aturan berlaku, dan kepada para orang tua jangan sampai lalai membiarkan anak-anaknya menggunakan sepeda listrik di jalan raya, sebab hal itu sangat membayakan dirinya sendiri maupun orang lain.
(Deddi)
0 Comments