PALANGKA RAYA - Bertempat di SMAN 2 Palangka Raya Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat membacakan sambutan mewakili Komisioner KPU Harmain mengatakan untuk mengetahui sudah terdaftar apa belum langsung Cek DPT on line kpu go.id nanti akan keluar nama terdftar di TPS mana.
Lebih lanjut Komisioner KPU Harmain menjelaskan pelajar yang sudah memiliki E-KTP mengecek TPS di website dptonline.kpu.go.id, meski belum memiliki E-KTP, pelajar SMA/SMK/SLB tetap bisa menggunakan Hak Suara, asalkan sudah tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024, yang bisa dilihat atau dicek secara online/daring.
“Pelajar yang sudah terdaftar dalam DPT dapat hadir ke TPS dan akan mendapatkan surat pemberitahuan atau undangan dapat memilih mulai pukul 07.00 -13.00," tegasnya.
Untuk surat suaranya ada 5 macam. Dalam proses pemilihan tersebut, masyarakat akan diberikan hak suara untuk memilih calon presiden/wakil presiden, DPD, DPR dan anggota DPRD tingkat provinsi serta kabupaten/kota.
Ada beberapa hal penting untuk diperhatikan, bahwa setiap surat suara yang akan digunakan memiliki warna yang berbeda-beda. Surat suara tersebut akan diberikan kepada pemilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Berikut 5 jenis warna surat suara yang akan digunakan: Pertama, Surat suara berwarna abu-abu untuk pemilihan presiden dan wakil presiden. Kedua, Surat suara berwarna kuning untuk pemilihan DPR RI. Ketiga, Surat suara berwarna merah untuk pemilihan DPD RI, Keempat,Surat suara berwarna biru untuk pemilihan DPRD tingkat provinsi, Kelima, Surat suara berwarna hijau untuk pemilihan DPRD tingkat kabupaten/kota
Perlu diingat, Meskipun setiap jenis surat suara telah dibedakan secara warna, namun setiap surat suara mencantumkan keterangan spesifik seperti nama dan nomor urut yang sesuai.
Lebih lanjut Harmain menambahkan untuk pemilih disabilitas akan tetap difasilitasi dan untuk mempergunakan hak pilihnya sesuai hak pilihnya dan telah terdaftar.
(Era Suhertini)
0 Comments