Barut

Minta Kenaikan Tunjangan Ratusan Anggota BPBD Sampaikan Orasi Di Kantor Bupati Barito Utara

MUARA TEWEH - Ratusan  anggota Badan Permusyawaratan Desa yang bernaung di bawah Asosiasi BPD nasional berdemo di kantor bupati Barito Utara, Senin (27/2/2023). Ratusan anggota BPD tersebut juga dikawal oleh Polisi dan anggota TNI.

Mereka berjalan dari rumah Betang yang jaraknya beberapa ratus meter dari kantor bupati sambil membawa spanduk, yang isinya minta perhatian dari pemerintah daerah.Pantauan di lapangan ratusan orang yang berjalan memakai baju hitam dan berjalan tertib hingga memasuki halaman kantor dan ditemui oleh wakil bupati Sugianto Panala Putra.

Koordinator aksi Supriadi mengatakan, saat ini ada sekitar 557 orang anggota BPD se Barito Utara, namun yang hadir sekitar 350 orang saja.

"Kami semua minta kenaikan tunjangan.karena yang diterima sekarang ini masih belum cukup atau sama dengan daerah lain,"katanya.

Selain minta kenaikan tunjangan kata Supriadi  sebesar Rp 500 ribu Abpednas juga minta  agar dana BPJS ditanggung oleh pemerintah daerah Barito Utara. Saat ini kata dia, berdasarkan Perbup Barito Utaa nomor 25 tahun 2020 diatur tunjangan BPD yaitu Ketua BPD Rp 1.250.000,wakil ketua Rp 1.050.000 sekretaris Rp 950.000 dan anggota hanya Rp 900.000.

Sedangkan daerah lain seperti Barito Selatan ketua BPD Rp 1.815.000,wakil ketua Rp 1.615.000,  sekretaris Rp 1.500.000 dan anggota Rp 1.200.000. Begitu juga dengan daerah lainnya seperti Barito Timur dan Murung Raya nilainya juga jauh diatas Barito Utara.

Sementara wakil bupati Sugianto Panala Putra saat menyambut para anggota BPD mengatakan, pihaknya akan mengkaji lebih jauh permasalahan tuntutan ini dan akan menggelar rapat bersama dinas yang membidangi.

"Saya harap bersabar dan beri kami kesempatan untuk mengkaji lebih lanjut,"kata wabup.

Ketua Abpednas Imran Rosadi selesai melakukan pertemuan dengan wakil bupati mengatakan, Pihaknya diberikan kesempatan 10 hari dan akan ada keputusan dari Pemkab Barito Utara mengenai tuntutan ini.

(Syarbani)

 

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments