P. Raya

Nota Keuangan Perubahan APBD Kota Palangka Raya Pada Tahun 2022.

PALANGKA RAYA – DPRD Kota Palangka Raya belum lama ini menggelar rapat paripurna ke 4 masa sidang I tahun sidang 2022/2023 bertempat di ruangan rapat paripurna DPRD Kota Palangka Raya.

Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kota Palangka Raya, Basirun B Sahepar, Wali Kota Palangka Raya menyampaikan nota keuangan perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Palangka Raya pada tahun 2022.

Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin menyampaikan pokok-pokok materi Nota Keuangan Perubahan tersebut, diantaranya adalah garis besar realisasi APBD tahun 2022 hingga bulan Agustus. APBD setelah perubahan, kata Fairid terdiri dari anggaran pendapatan sebesar Rp1,1 Triliun lebih dan anggaran belanja sebesar Rp1,2 Triliun lebih, sehingga terjadi defisit sebesar Rp101,5 Milyar lebih.

“Defisit dapat ditutupi dari anggaran pembiayaan, dimana anggaran pembiayaan Netto sebesar Rp101,5 Milyar lebih, yaitu selisih dari Pembiayaan Penerimaan sebesar Rp134,9 Milyar lebih dan Pembiayaan Pengeluaran sebesar Rp33,3 Milyar lebih,” ungkap Fairid.

Per tanggal 31 agustus 2022, sambung Fairid, realisasi pendapatan daerah mencapai Rp469,6 Milyar lebih atau 41,09 persen dibandingkan target sebesar Rp1,1 Triliun lebih. Sedangkan untuk realisasi belanja daerah per tanggal 31 agustus 2022, sebesar Rp566,8 Milyar lebih atau 45,5 persen dari plafond sebesar Rp1,2 Triliun lebih.

“Melihat realisasi anggaran tersebut, khususnya pada sisi Belanja Daerah nampaknya belum memenuhi kondisi ideal yang diharapkan. Terlebih melihat serapan anggaran pada sisi belanja daerah per 31 Agustus hanya mencapai 45,55 persen. Untuk itu diharapkan kepada para ASN yang sudah diberi tanggung jawab penuh atas pelaksanaan kegiatan pada setiap SOPD untuk lebih lagi bekerja keras sehingga APBD 2022 dapat direalisasikan sesuai dengan target yang telah ditetapkan dan sejalan dengan kualitas pekerjaan,” ungkapnya.

Adapun untuk rencana Belanja Program dan Kegiatan APBD Perubahan tahun 2022, tambahnya, disusun berdasarkan klasifikasi bidang urusan pemerintahan daerah yang berpedoman dan mengacu kepada ketentuan perundangan yang berlaku.

Dimana klasifikasi tersebut terbagi ke dalam urusan wajib berkaitan dengan pelayanan dasar, urusan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar, urusan pemerintahan pilihan dan unsur pendukung urusan pemerintahan, unsur penunjang urusan pemerintahan, unsur pengawasan urusan pemerintahan, urusan kewilayahan dan urusuan pemerintahan umum.

(Deddi)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments