Kotim

Pemkab Usulkan Perda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung

SAMPIT – Wakil Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Irawati menyebut retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan otonomi daerah dan pencapaian kesejahteraan masyarakat setempat yang berkeadilan berdasarkan Pancasila dan UUD 1995.

“Karena itu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotim mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ke DPRD setempat tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG),” kata Wakil Bupati Kotim Irawati, Senin (15/11/2021).

Irawati menyebut salah satu retribusi daerah yang ada hubungannya dengan pendirian suatu bangunan gedung adalah retribusi izin mendirikan bangunan yang diatur dalam ketentuan pasal 97 huruf a, pasal 100, pasal 101, pasal 102, pasal 103 Perda Kotim Nomor 12 Tahun 2018 tentang retribusi daerah sebagaimana telah diubah dengan peraturan daerah Kotim Nomor 6 Tahun 2021 tentang perubahan atas Perda Kotim Nomor 12 Tahun 2018 tentang retribusi daerah.

Ia menyebut, terkait  pengajuan raperda itu,  ini telah dilakukan rapat paripurna ke 15 masa persidangan 3 yang dipimpin oleh Wakil Ketua I didampingi oleh Wakil Ketua II DPRD Kotim Hairis Salamad memimpin rapat tersebut dengan dihadiri oleh seluruh tamu undangan dari seluruh SOPD yang ada. Dijelaskannya, keberadaan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan pemerintah Nomor 16 tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan UU Nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung.

Hal tersebut telah membawa perubahan pada sistem retribusi dan pelayanan izin mendirikan bangunan menjadi persetujuan bangunan gedung. Terhadap penertiban PBG, dilakukan pula melalui tiga tahapan, yaitu penetapan nilai retribusi, pembayaran retribusi, sampai dengan penertiban PBG.

“Perubahan tersebut tergambar dalam mekanisme penyelenggaraan PBG yang sekarang dilakukan melalui dua proses, yaitu perencanaan dan penertiban,” pungkasnya.

(Altius)

 

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments