PURUK CAHU - DPRD Kabupaten Murung Raya, bersama Pemerintah Kabupaten Murung Ray menandatangani Nota Kesepahaman Anggaran Umum Prioritas (KUA) APBD dan Pagu Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun 2023 ke-5. Sidang Paripurna III Tahun 2022 yang berlangsung Kamis malam (29/9/2022) lalu di ruang rapat DPRD Mura.
Sidang paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Mura, Dr. Doni, M.Si yang memimpin, diikuti oleh Wakil Presiden II, Rahmanto Muhidi, dan Bupati Murazi Perdie M.Yoseph turut pula hadir.
Dalam kebijakan umum APBD 2023, Ketua DPRD Mura mengimbau agar pemerintah seorang eksekutif pemerintahan dapat memprioritaskan dan meningkatkan infrastruktur, mengingat tahun 2023 merupakan tahun terakhir dari rencana pembangunan jangka menengah daerah dari direktur daerah ( RPJMD) .
Jadi semoga semua program dan kegiatan fokus mewujudkan visi dan misi pemerintahan Mura sesuai dengan RPJMD yang telah disepakati,” ujar Doni.
Sementara itu, Bupati Mura Perdie M.Yoseph dalam sambutannya menjelaskan bahwa penyusunan KUA-PPAS APBD tahun 2023 ini sendiri berpedoman pada RPJMD dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2023 yang didalamnya termasuk aksi tahun jamak dalam 2021 .- 2023 disertakan.
Perjanjian KUA PPAS Tahun 2023, informasi yang tertuang dalam Proposal Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Murung Raya yaitu pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp1.194.355.953.051 sedangkan belanja daerah sebesar Rp1.250.490.482 mengalami defisit sebesar Rp884.682. 56.134.729.793 sebesar 4,7 persen.
“Angka defisit 4,7 persen itu mengacu pada angka yang saat ini diumumkan, yang bersifat sementara dan tidak menutup kemungkinan untuk diubah, yang jelas kita patuhi aturan yang berlaku,” ujarnya.
(Ady Natha)
0 Comments