Barsel

Pendaftaran Merek Wajib untuk Produk UMKM di Barito Selatan

BUNTOK – Dalam acara sosialisasi pendampingan UMKM Watakam yang diadakan di GPU Jaro Pirarahan, Buntok, pada tanggal 19/02/ 2024. Asisten III Setda Barito Selatan, Mirwansyah, menegaskan bahwa produk UMKM di wilayahnya wajib memiliki merek dan terdaftar untuk mendapatkan perlindungan dari pencurian ide dan plagiasi.

Ia menjelaskan,  " Tujuan dari diadakannya kegiatan ini agar para pelaku UMKM sebagai produsen makanan maupun kerajinan agar produknya memiliki merek atau branding serta legalitas yang sah agar tidak merugikan semua pihak yang terlibat," jelasnya.

Sosialisasi ini diikuti oleh 100 pelaku UMKM aktif di Barito Selatan yang belum mendaftarkan merek mereka. Instruktur kegiatan berasal dari kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM dan Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Barito Selatan.

Lebih lanjut, Mirwansyah menjelaskan bahwa produk UMKM di Barito Selatan memiliki potensi yang besar untuk dipasarkan ke pasar yang lebih luas. Namun, mereka perlu memiliki merek yang terdaftar untuk mendapatkan perlindungan hukum dan meningkatkan daya saing produk mereka.

Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Barito Selatan, Swita Minarsih, mengatakan bahwa sosialisasi ini merupakan salah satu upaya pemerintah daerah untuk membantu para pelaku UMKM dalam mengembangkan usaha mereka.

Sosialisasi pendampingan UMKM Watakam ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran para pelaku UMKM di Barito Selatan tentang pentingnya pendaftaran merek. Dengan memiliki merek yang terdaftar, produk UMKM akan lebih terlindungi dan memiliki peluang yang lebih besar untuk sukses di pasar.

(Ary Mampas)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments