PALANGKA RAYA - Fungsi dari pajak tentunya sudah tidak asing lagi bagi masyarakat, khususnya di Indonesia. Salah satu fungsi pajak adalah sebagai bagian dari keikutsertaan dalam pembangunan negara.Ada berbagai macam jenis pajak, salah satunya adalah pajak restoran. Adapun pajak restoran dipungut pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran, rumah makan, kafetaria, kantin, warung, dan semacamnya termasuk jasa boga atau katering.
“Umumnya, tarif pajak restoran ditetapkan sebesar 10 persen dari omzet dan kita melakukan pembayaran setiap satu bulan sekali,” Kata Ketua Paguyuban Pedagang Kuliner Yos Sudarso Palangka Raya, Menteng Asmin saat diwawancarai pada Sabtu, 2 Oktober 2021 sore ini.
Dia menambahkan bahwa jumlah pajak restoran menyesuaikan omzet, jadi terkadang bisa naik atau turun. Karena dia menilai bahwa pihaknya hanya berperan sebagai pemungut pajak saja, misalkan harga suatu makanan Rp. 10.000 maka ketika sudah dikenakan pajak menjadi Rp. 11.000.
Meskipun demikian, berdasarkan pengalaman ada juga konsumen yang merasa keberatan karena jumlah harga makanan atau minuman setelah dikenakan pajak tersebut.
"Kadang konsumen ada yang komplain, kenapa dikenakan pajak. Jadi kita sampaikan bahwa sudah itu aturannya, kita membantu Pemerintah Kota untuk memungut pajak,”kata pemilik Asmin Cafe and Sea Food ini.
Sehingga dia juga berharap kepada para pengusaha Kuliner di Palangka Raya khususnya seperti restoran, kafe dan rumah makan agar dapat aktif dan yang paling terpenting adalah jujur untuk membayar pajak restoran.Meskipun dengan kondisi pandemi Covid-19 yang terjadi saat ini, tidak dapat dipungkiri bahwa omzet usahanya juga berkurang.
Namun karena setiap usaha adalah untuk jangka panjang, maka tak ada salahnya untuk dapat berkontribusi terhadap pembangunan daerah karena nantinya juga akan ada imbal balik dari segi kebijakan untuk usaha restoran, kafe dan sebagainya di Kota Palangka Raya agar sektor usaha kuliner dapat pulih dan berkembang.
(Deddy)
0 Comments