KUALA PEMBUANG - Kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan menyebutkan jika masyarakat yang berprofesi sebagai nelayan keramba dan nelayan laut mempunyai jatah atau kuota yang berbeda terhadap haknya mendapatkan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar.
Anggota DPRD Seruyan Musfuatun menyampaikan perbedaan itu sudah ditentukan sehingga semau masyarakat harus mengerti, seperti nelayan karamba mempunyai jatah perkelompok dengan jumlah 32 liter, sedangkan bagi nelayan laut punya jatah perorangan sekitar 32 liter.
“Jadi untuk nelayan keramba dan nelayan laut itu jangan disamakan. Mereka memiliki kuotanya masing-masing terhadap BBM subsidi jenis solar. , Hal itu sudah disepakati,” ujarnya. 16/9/2022.
Maka dari itu ia meminta kepada pihak terkait yang melakukan pendataan terhadap nelayan yang ada di wilayah setempat agar bisa membedakan mana masyarakat yang berprofesi sebagai nelayan keramba dan laut.
“Saat pendataan harus benar-benar jelas karena jatah BBM bagi nelayan itu sesuai dengan profesinya agar tidak ada kesalahan lagi kedepanya,” harapnya.
(Giya)
0 Comments