Barsel

PJ Bupati Barsel Geram Namanya Di Cantumkan

BUNTOK - Penjabat Bupati Barito Selatan Deddy Winarwan geram hingga lapor polisi oknum penyebar hoax, berupa flyer dari partai tertentu, yang menggunakan foto Penjabat Bupati Barito Selatan tanpa ijin. 

Penjabat Bupati Barito Selatan Deddy Winarwan mengklarifikasi tersebarnya berita bohong di media sosial,oleh oknum yang mengatas namakan dirinya dan partai tertentu, lantaran dinilai telah mendompleng nama Penjabat Bupati Barito Selatan, sementara itu pemerintah Kabupaten Barito Selatan tidak pernah membuat iklan maupun flyer, yang telah diketahui oleh masyarakat luas tersebut, sehingga adanya flyer itu bisa menimbulkan pertanyaan terhadap netralitas Penjabat Bupati selaku pemimpin daerah, terlebih saat ini sudah memasuki tahun politik, dikhawatirkan akan membuat gaduh di tengah masyarakat.

Klarifikasi Penjabat Bupati itu digelar melalui konferensi pers dihadapan para Wartawan, yang dihadiri Sekda Barito Selatan, Edi Purwanto, Asisten Setda Barito Selatan, serta sejumlah Kepala Dinas lingkup Pemerintah Kabupaten Barito Selatan, bertempat diruang kerja Bupati setempat.

Dalam kesempatan itu Penjabat Bupati mengatakan, dengan telah  beredarnya flyer hoax tersebut, atas nama pemerintah daerah Kabupaten Barito Selatan sudah melaporkan kapolres, yang diwakili oleh Kepala Dinas Kominfo Barito Selatan selaku humas pemerintah Kabupaten Barito Selatan,dengan laporan itu diharapkan pihak yang berwajib dapat menindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku, lebih lanjut Penjabat Bupati juga menyampaikan, dirinya tidak akan mencalonkan dan tidak dicalonkan dalam kontestasi pada pilkada 2024 mendatang, dikatakan juga, dirinya hanya akan melaksanakan tugas sampai pada Mei 2024.

Sementara itu kepala dinas kominfo Kabupaten Barito Selatan, Syahdianor mengungkapkan, atas perintah Penjabat Bupati Barito Selatan, pihaknya sudah melaporkan adanya flyer hoax dari partai politik tertentu yang mendompleng nama Penjabat Bupati Barito Selatan, yang diterima oleh satreskrim Polres Barito Selatan dengan nomor laporan polisi B/146/IX/RES.7.4/RESKRIM.

Informasi dari pihak kepolisian, terduga pelaku pembuat sekaligus penyebar flyer hoax itu sudah diketahui dan sudah mengakui, pihaknya berharap proses hukum itu akan terus berlanjut.

Dengan kejadian itu diharapkan tidak akan terulang lagi, dengan laporan itu juga supaya menjadi efek jera kepada siapapun yang menyebarkan berita bohong, terlebih mengatasnamakan pemerintah atau pemimpin daerah.

 

(Ary Mampas)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments