Pulang Pisau - Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau (Pemkab Pulpis) meminta Kepala Dinas dan Badan dilingkup Pemkab Pulpis mendata dan segera melaporkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai honorer di Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) masing - masing yang belum melakukan vaksinasi Covid 19.
"Ini untuk kesehatan kita bersama, makanya semuanya harus divaksin. Tidak ada alasan untuk menolak, semua sudah ditanggung Pemerintah," ucap Pejabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Pulpis H Saripudin.
Ia menjelaskan berdasarkan data dari Satuan Tugas Penanganan Covid 19 Pulpis realisasi Vaksinasi Covid-19 untuk ASN dan tenaga kerja harian lepas (TKHL) atau pegawai honorer dilingkungan Pemkab Pulpis baru mencapai 75 persen.
Hal itu sangat disayangkan oleh Pemkab Pulpis yang manargetkan 99 persen ASN dan TKHL menerima vaksinasi Covid 19 itu.
"Saya meminta ini segera dilaporkan apa alasan sehingga mereka tidak mau divaksin. Pemkab tidak mau disalahkan jika terjadi sesuatu," katanya.
Sesuai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, ASN dan TKHL akan terkena saksi jika dengan sengaja tidak mau disuntik vaksin Covid-19.
Namum pihaknya masih enggan membicarakan sanksi. Pemkab Pulpis terlebih dahulu ingin mendengar alasan sehingga tidak mau di Vaksinasi.
"Kalau memang ada penyakit bawaan atau hal lain sehingga tidak bisa di Vaksi kita tidak mempermasalahkan. Kita ingin ketahui alasannya terlebih dahulu," ungkapnya.
Saripudin juga menambahkan, program vaksinasi Covid-19 di Pulpis, sudah dilaksanakan secara bertahap. Vaksinasi juga sudah dilaksanakan di beberapa kecamatan.
"Selain pegawai dan honorer sasaran vaksin ini juga sudah meluas, seperti untuk warga lanjut usia dan perangkat Desa," tambahnya.
(Antang)
0 Comments