BALI - Sehubungan dengan informasi lisan yang kami peroleh dari berbagai sumber yang tersebar tentang perencanaan pembangunan Geothermal yang baru dalam waktu yang sangat singkat ini di Kabupaten Manggarai, Kecamatan Satar Mese, Desa Poco Leok.
Selaku Mahasiswa Perhimpunan Mahasiswa Manggarai, Manggarai Barat, Manggarai Timur (PM3M) - Bali menolak keras dengan kebijakan Pembangunan Geothermal oleh Pemerintah Daerah Manggarai demi keberlangsungan Habitat, keanekaragaman hayati dan keberlangsungan hidup manusia dalam hal ini adalah masyarakat desa Poco Leok dan masyarakat sekitarnya.
Perlu kita sadari bersama bahwa masyarakat poco leok akan ketergantungan Hidupnya dengan Hutan yang rencanaya akan dibabat liar oleh para penguasa kebijakan kabupaten Manggarai.
Hal ini didasarkan pada asas manfaat bagi mahasiswa Perhimpunan Mahasiswa Manggarai, manggarai Timur, Manggarai Barat (PM3M) - BALI. Oleh sebab itu, PM3M menyatakan Sikap dan Tuntutan sebagai berikut:
1. PM3M - Bali menyatakan bahwa; Tidak ada tanah tanpa hak kepemilikian, sebab semua Tanah baik berupa sawah, kali, sungai, rawa-rawa dan hutan berisi dan hutan kosong semuanya ada pemiliknya sejak dari jaman dahulu kala sebelum indonesia Merdeka, oleh sebab itu yang berkaitan dengan pembangunan fisik perlu adanya komunikasi yang baik dengan pemilik atau pewarisan tanah serta tidak menggunakan cara-cara otoriter, mengintimidasi dan provokasi.
2. PM3M- BALI mendesak kepada KAPOLRI dan memilnta KAPOLDA NTT Memecat KAPOLRES MANGGARAI AKBP EDWIN SALE karena telah memerintahkan anggota Kapolres Manggarai dalam upaya untuk menghadang masyarakat Desa Poco Leok serta melakukan tindakan Represif.
3. PM3M) - Bali Menolak dengan Tegas; program Pemerintah Kabupaten Manggarai, Provinsi Maupun Pusat yang berkaitan dengan;
- pembangungan Geothermal Baru,
- perluasan Pembangunan Geothermal,
Adapun penegasan penolakan program pemerintah diatas adalah sebagai berikut:
a. Kawasan hutan lindung, karena di dalam hutan tersebut tedapat berbagai jenis penyimpanan dan penanaman seperti; sumber makanan bagi masyarakat setempat, sumber obat-obatan dan sumber bahan-bahan mentah khusus untuk peternak dan jenis-jenis tanman lainnya.
b. Berkaitan perubahan iklim dengan ciri-cirinya panas bumi; maka kami mahasiswa sangat perlu untuk bertindak tegas guna mengupayakan menjaga kelestarian lingkungan yang asri dan nyaman serta dengan cara merawat hutan itu sendiri dengan baik agar tetap terjaga sehingga dapat menekan pemanasan global yang saat ini menjadi ancaman bagi semua negara di dunia ini.
c. PM3M-BALI Menuntut Bupati Manggarai Heribertus G. L. Nabit mencabut kembali SK NO. HK/417/2022 yang telah ditetapkan pada tanggal 1 Desember 2022. SK tersebut berbunyi tentang penetapan Pengeboran pengembangan dan perluasan pembangkitan Listrik Panas Bumi (PLTP) Ulumbu.
(Aleksius Ceca)
0 Comments