PALANGKA RAYA - Sebagai bagian dari keluarga besar Universitas Palangka Raya Kumpyadi menyatakan keberatan atas penyebarluasan konten yang terkesan memojokan Universitas Palangka Raya atau UPR padahal beberapa orang yang disebutkan di dalam koalisi tersebut adalah dosen dan mahasiswa UPR.
Ketika dimintai keterangan di tempat kerjanya, Kumpiady mengatakan adanya publikasi berita melalui media sosial tersebut dinilainya tidak berimbang dan kurang akurat dan akan menciptakan penafsiran yang keliru bahkan bisa menimbulkan preseden buruk, serta mengancam batalnya sejumlah kerjasama yang dibangun selama ini, seperti kerjasama pengiriman Mahasiswa ke Luar Negeri, Beasiswa Dosen baik itu di dalam negeri maupun di luar negeri, dan bantuan hibah luar negeri untuk pembangunan gedung perkuliahan yang megah serta gedung pusat penelitian gambut tahun 2020 atau dampak lainnya juga bisa berpengaruh pada berbagai kegiatan akreditasi institusi dan program study.
Lebih lanjut Kumpiady mengutarakan saat ini rektor Universitas Palangka Raya Andrie Elia dan seluruh jajaranya terus berbenah memperbaiki citra dan mengejar ketertinggalan UPR pada era kompetisi perguruan tinggi yang ketat ditingkat nasional dan global untuk membenahi berbagai sarana dan prasarana kampus menuju UPR Jaya Raya.
Selaku Dekan Fisip UPR ia sangat khawatir dan prihatin atas beredarnya video youtube dan rilis yang dilakukan organisasi atau kelompok koalisi organisasi penggiat perlindungan anak dan perempuan dari kekerasan seksual pada tanggal 19 juli 2020 yang lalu yang seolah-olah menjustifikasi UPR tidak perduli terhadap masalah itu.
Kumpyadi menambahkan kebijakan UPR sejak bergulirnya kasus pelecehan seksual ini telah membentuk komisi etik menjatuhkan sanksi dengan membebas tugaskan dari kewajiban Tri Dharma Perguruan Tinggi, menghentikan gaji dan mengusulkan pemberhentian status ASN kepada Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia.
(MN)
0 Comments