P. Pisau

Pulang Pisau Mendorong Kesadaran Lingkungan untuk Melawan Illegal Logging

PULANG PISAU - Tanggal 08/09/2023 Hendri Arroyo selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, menghimbau agar seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan dan menghindari tindakan yang dapat merusak hutan serta mengakibatkan kerugian akibat dampak kerusakannya. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk memerangi praktik ilegal logging di hutan-hutan di wilayah tersebut.

Ia merasa prihatinan dan miris atas masih adanya kasus aktivitas illegal logging atau pembalakan liar di Kabupaten Pulang Pisau. Ia menekankan bahwa kesadaran bersama adalah kunci untuk menghentikan dan mencegah praktik ilegal tersebut. Hendri Arroyo mengingatkan masyarakat bahwa tindakan ilegal logging dan penebangan pohon sembarangan dapat menimbulkan masalah hukum dan bahkan berpotensi menyebabkan bencana alam.

Selain itu, aktivitas ilegal ini juga dapat mengurangi kesuburan tanah dan mengakibatkan kekeringan. Hal ini juga menjadi ancaman serius bagi flora dan fauna yang hidup dalam hutan yang dilindungi, termasuk spesies seperti orang utan dan beberapa jenis burung yang terancam punah.

Meskipun Dinas Lingkungan Hidup tidak memiliki wewenang penuh dalam menangani kasus ilegal logging, Hendri Arroyo mengingatkan masyarakat untuk menjaga ekosistem dan habitat, terutama bagi satwa yang dilindungi. Dorongan ini dilakukan untuk memastikan kelestarian hutan-hutan di Kabupaten Pulang Pisau.

Penanganan kasus ilegal logging merupakan tugas Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) di bawah Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Tengah. Namun, apabila masyarakat melihat aktivitas ilegal logging, mereka dihimbau untuk melaporkannya kepada Dinas Lingkungan Hidup Pulang Pisau dan aparat penegak hukum setempat.

Hendri Arroyo menegaskan pentingnya menjaga hutan-hutan di Kabupaten Pulang Pisau agar terhindar dari ilegal logging. Upaya ini sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

(Marselinus)

 

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments