PANGKALAN BUN - Puluhan pengendara pelanggar lalu lintas di jalan Ahmad Yani, Kelurahan Baru Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat, terjaring razia operasi zebera telabang 2024. Semua kendaraan yang di berhentikan, secara kasat mata melanggar diperiksa kelengkapannya, dan diberi sangsi tilang pada Rabu 23/10/2024.
Pemberian sangsi tilang setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas, Satlantas dan petugas dari Samsat Kobar, yang banyak mendapati surat kendaraan seperti STNK dan SIM mati, atau habis masa berlakunya dan tidak dilakukan perpanjangan, oleh pemilik kendaraan, serta plat nomor polisi yang tidak terpasang pada kendaraan, dan masih ada kendaraan roda dua dan roda empat menggunakan kenalpot brong.
Banyak pengendara kendaraan roda dua, yang nekat putar balik melawan arah, setelah mengetahui ada razia operasi zebra telabang, hal ini tentu sangat membahayakan, pengguna jalan lain pasalnya, pengendara langsung memutar kendaraanya, tanpa melihat ke arah belakang karna takut terjaring razia.
Dalam operasi kali ini petugas mendapati, pemilik SIM palsu atas nama, Padrisius Ero, menurut pengakuannya SIM dibuat di wilayah Kalimantan Timur, melalui agen yang bisa mengurus semua persyaratan pembuatan SIM, dan pemilik terima jadi dengan membayar 2’5 juta rupiah.
Semua kendaraan roda dua dan roda empat, yang terjaring razia, diangkut ke kantor Satlantas Polres Kobar, untuk mengikuti proses persidangan dua minggu kedepan, dan kendaran bisa diambil kembali oleh pemiliknya, setelah menyelesaikan semua pelanggaran dengan, melakukan perpanjangan pajak kendaraan.
(Rudi Bintoro)
0 Comments