PALANGKA RAYA - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Penyusunan Rancangan Kegiatan dan Penganggaran Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi (RKP DBH DR) untuk tahun 2025. Acara ini berlangsung di Aquarius Boutique Hotel Palangka Raya pada Selasa lalu(6/8/2024)
Bertempat di Aquarius Boutique Hotel Palangka Raya digelarnya Rapat Koordinasi (Rakor) Penyusunan Rancangan Kegiatan dan Penganggaran Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi (RKP DBH DR) untuk tahun 2025 dibuka oleh Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) Sri Widanarni, mewakili Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
Dalam sambutan tertulisnya, Sekda Provinsi Kalteng yang dibacakan oleh Asisten Ekbang Sri Widanarni menyatakan bahwa sesuai dengan Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan urusan kehutanan telah dialihkan dari kabupaten/kota kepada provinsi. Akibatnya, sejak tahun 2017 Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam dan Kehutanan Dana Reboisasi (DBH DR) disalurkan langsung kepada provinsi penghasil.
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah, Agustan Saining, dalam wawancaranya menjelaskan bahwa tujuan dari Rakor ini adalah untuk memfasilitasi pengguna DBH DR di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, terutama dalam menghadapi aturan-aturan baru dan kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat.
Menurut Agustan, DBH DR yang diterima Provinsi Kalimantan Tengah setiap tahun mencapai rata-rata Rp200 miliar. Dana ini digunakan untuk berbagai sektor strategis di provinsi, termasuk Dinas Kehutanan, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Dinas Transmigrasi, serta sektor lainnya. Untuk tahun 2024, total DBH DR yang direncanakan mencapai sekitar Rp500 miliar, yang saat ini sedang digunakan oleh dinas terkait.
Rakor ini diharapkan dapat menghasilkan rancangan anggaran yang sesuai dengan arahan dari pemerintah pusat, serta memastikan penggunaan DBH DR secara optimal untuk pembangunan Kalimantan Tengah pada tahun 2025.
(Hariri/Dwidia/Cinta)
0 Comments