Puruk Cahu – Pada hari Rabu 18/11/2023, DPRD Murung Raya bersama pemerintah kabupaten setempat mengadakan rapat pleno untuk membahas status tenaga kontrak yang mendaftar sebagai calon legislatif (caleg). Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD, Dr. Doni, dan dihadiri Wakil Ketua I, Likon, serta Plh Sekda Serampang.
Adanya penekanan bahwa tenaga kontrak daerah tidak diizinkan terlibat dalam politik praktis sesuai dengan perjanjian kontrak kerja yang telah disepakati. Hal ini dianggap bertentangan dengan aturan yang mengatur mengenai ASN dan PPPK. Hal tersebut diungkapkan Kepala BKPSDM Mura, Lentine Miraya.
Ia mengatakan, "Pemkab memasukkan poin dalam perjanjian kerja untuk menjaga netralitas pada pemilu sesuai peraturan," ujar Lentine.
Meskipun perjanjian melarang keterlibatan dalam politik praktis, Lentine menyatakan bahwa poin tersebut belum memiliki dasar hukum yang jelas, baik dalam undang-undang, peraturan pemerintah, maupun peraturan daerah.
Namun Ketua DPRD, Dr. Doni, mengungkapkan bahwa setelah mempertimbangkan berbagai aspek, keputusan diambil untuk memberikan kesempatan kepada tenaga kontrak hingga batas Daftar Calon Tetap (DCT) yang ditetapkan oleh KPU. "Secara teknis, mereka yang terlibat dalam kontestasi politik bisa diberikan cuti sementara. Penting untuk tidak memberhentikan mereka atau menggantikan posisinya dengan orang lain nantinya," tegas Doni.
(Ady Natha)
0 Comments