Barsel

Satnarkoba Polres Barsel Amankan Empat Bandar Sabu

BUNTOK - Satresnarkoba Polres Barito Selatan, Kalimantan Tengah berhasil mengamankan empat orang penggedar narkotika jenis sabu dan inex di tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda. 

Jajaran Kepolisian Sat Narkoba Polres Barito Selatan mengamankan 16,89 gram diduga sabu dari 4 orang tersangka. Ke empat tersangka bersama barang bukti diduga sabu dan inex tersebut ditangkap di tempat berbeda. Hal terse-but disampaikan waka Polres Barsel Kompol Asdini Pratama Putra saat press release, di mapolres Barsel. Rabu, 30 september 2022.

Membenarkan bahwa pihaknya telah mengungkap 4 kasus penyalahgunaan narkoba dengan 4 tersangka dengan barang bukti 16,89 gram diduga sabu telah disita terhitung dari bulan Oktober-November.

Asdini pratama putra didampingi Kasat Narkoba Iptu Rizki Atmaka Rahadi menjelaskan masing-masing para tersangka ini berinisial HI ditangkap di desa sababilah dengan barang bukti yang disita 1 paket diduga sabu dengan berat 1,16 gram dan 1 butir inex serta uang tunai rp 350 ribu.

Kemudian tersangka berinisial NLU merupakan dpo polres bartim ditangkap di tabak kanilan, kecamatan gunung bintang awai bersama barang bukti 3 paket kecil diduga sabu seberat 0,82 gram.Selanjutnya berinisial SR alias Acong yang selalu licin dan merupakan salah satu menjadi target satnarkoba polres barsel ditangkap di rumah jalan agung Kecamatan Dusun Selatan Barito Selatan dengan barang bukti 7 paket didu-ga sabu seberat 8,81 gram dan uang tunai Rp 3.300.000. Sedangkan tersangka berinisial RJ ditangkap di gang sabar jalan merdeka raya Buntok dengan barang bukti 19 paket diduga sabu dengan berat 10,98 gram.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan para tersangka saat ini di amankan di tahanan polres barito selatan dan disangkakan pasal 112 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Masing-masing tersangka tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan atau memufakatkan jahat dalam hal jual beli narkoba. Tersangka dikenakan pasal dan undang-undang republik indonesia tentang narkotika. Tersangka diancam hukuman paling singkat 4 tahun dan maksimal 12 tahun.

(Ary Mampas)
 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments