PANGKALAN BUN - Sebanyak 5,285 kilogram, narkoba jenis sabu, dari Pontianak Kalimantan Barat, senilai 6,5 miliar, berhasil disita jajaran polres kobar, dari sindikat pengedar narkoba, pada rabu 26 april 2023, saat paket narkoba tersebut, diambil oleh salah satu anggota, sindikat di pool bis damri jalan kawitan, Kelurahan Sidoarjo Pangkalan Bun.
Dalam rilis kasus yang digelar, di mapolres kobar pada selasa, 2 mei 2023, Kapolres Kobar Akbp Bayu Wicaksono, menjelaskan penangkapan sindikat pengedar narkoba, di kobar ini merupakan penangkapan terbesar, dalam sejarah polres Kobar . Sebelumnya anggotan satres narkoba polres Kobar mendapat informas ada pengiriman, narkoba jenis sabu dalam jumlah besar ke wilayah Kobar. Sebelum penangkapan dilakukan pihaknya, segera membentuk tim untuk memastikan, operasi pengungkapan bisa berjalan lancar.
Tersangka pertama kali yang ditangkap, adalah Irvan warga jalan panglima utar, RT 2, RW 1, desa sungai bakau kecamatan kumai. Tersangka ditangkap saat ia mengambil paket di pool bis damri. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan, narkoba jenis sabu yang dikemas dalam, 5 bungkus plastik teh kemasan, dengan merk guanyingwan. Total sabu yang dimasukkan dalam kemasan teh tersebut, 5 kilo 285,5 gram.
Pasca penangkapan tersangka irvan, anggota satresnarkoba Polres Kobar, melakukan pengembangan. Pasalnya irvan diminta mengambil paket tersebut oleh, tersangka kedua irfa fadhlia, warga jalan patung RT 9, desa sungai kapitan, kecamatan kumai, dan suami sirinya saifullah, warga jalan abdul aziz, RT 5, RW 2, Kelurahan Kumai Hulu.
Penangkapan tersangka kedua dan ketiga, dilakukan di sebuah rumah yang berlokasi, di perumahan amarilis III nomor e26, desa batu belaman, kecamatan kumai.
Tersangka Irfa Fadhlia dan Saifullah, memang sedang menunggu tersangka Irvan, yang ditugaskan mengambil paket berisi sabu. Dari rumah tersebut disita sabu dengan berat 2,03 gram, dan 20 butir pil ekstasi. Setelah ketiganya ditangkap dan dilakukan, pengembangan diketahui bahwa tersangka, irfa fadhlia diperintahkan mengambil, paket tersebut oleh tersangka niko satrio, seorang napi yang sedang ditahan di lapas pangkalan bun, dengan khasus yang sama.
Dari keterangan tersangka Niko Satrio, dirinya menjalin kontak dengan seorang, bandar besar di Pontianak bernama, Oteh Hasan Alias Funasan, yang sudah ditetapkan sebagai dpo.
Para tersangka diancam dengan pasal, 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2, junto pasal 132 ayat 1 uu ri nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman, minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati, dan niko satrio akan dipendahkan kelapas nusakambangan.
(Rudi Bintoro)
0 Comments