Kalteng

Sekda Turun ke Jalan Bagi Masker

FOTO: MMC KAMPANYE GERAKAN MASKER - Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng Fahrizal Fitri saat mengkampanyekan gerakan pakai masker di jalanan protokol Palangka Raya, Selasa (18/8).

PALANGKA RAYA - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Fahrizal Fitri turun ke jalan protokol membagikan ratusan masker. Ini bagian dari cara Pemerintah Provinsi Kalteng memperingati hari ulang tahun (HUT) ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia, dengan  membagikan ribuan masker dalam menyukseskan gerekan kampanya pakai masker.
Pada kampanye gerakan pakai masker ini,  secara serentak dibagikan sebanyak minimal 500 helai oleh masing-masing dinas/instansi/organisasi Pemerintahan Kalteng di beberapa lokasi kota Palangka Raya.
“Pembagian masker ini atas instruksi Gubernur Kalteng Sugianto Sabran. Dimana seluruh pejabat pemerintah Kalteng, turun langsung ke lapangan untuk membagikan masker dalam  kampanye gerakan pakai masker, kata Fahrizal.
Ia menyebut, gerakan pakai masker sebagai upaya seluruh elemen masyarakat meningkatkan, kepedulian dalam mencegah dan pengendalian penyebaran serta penuluran covid-19.
Turunnya pejabat Pemerintah Kalteng ke jalan dalam membagikan masker, bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat untuk lebih aktif menggunakan masker dalam rangka untuk mencegah penyebaran covid-19. Dengan harapan Kalteng bisa segera terbebas dari virus korona.
“Gerakan kampanye ini memberikan edukasi kepada masyarakat agar wajib melaksanakan 4M yaitu, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, paparnya. 
Sekda juga mengatakan hal ini sebagaimana yang tertuang dalam peraturan Gubernur Kalteng Nomor 43 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Covid-19.
Peraturan Gubernur juga mengatur sanksi bagi pelanggaran perorangan terhadap protokol kesehatan, akan dikenakan sanksi kerja sosial berupa menyapu jalan sekurangnya dua jam dan paling lama selama satu minggu setiap hari untuk pelanggar yang berulang, atau denda paling banyak Rp250.000, tandasnya.

(MMC/JJ)

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments