Palangka Raya - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mulai menerapkan kebijakan pembatasan penggunaan telepon seluler (HP) di lingkungan sekolah. Kebijakan ini bertujuan melindungi siswa dari dampak negatif perkembangan teknologi informasi sekaligus mendorong pembentukan karakter yang lebih baik.
Pelaksanaan Tugas (Plt), Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah, Muhamad Reza Prabowo, mengatakan langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Gubernur yang telah dituangkan dalam surat edaran, kemudian diperkuat melalui edaran Dinas Pendidikan.
“Kita ingin anak-anak tetap terlindungi, meskipun berada di tengah perkembangan teknologi. Harus ada batasan agar mereka tidak terpengaruh hal-hal yang tidak baik,” ujarnya, Selasa (31/3/2026).
Ia menjelaskan, pembatasan penggunaan HP saat ini difokuskan kepada siswa. Sementara itu, untuk guru belum diberlakukan aturan khusus. Meski demikian, penggunaan HP tetap diperbolehkan dalam kondisi tertentu, khususnya untuk mendukung proses pembelajaran berbasis digital.
“Kalau memang dibutuhkan untuk pembelajaran, seperti menjawab kuis atau menggunakan aplikasi tertentu, itu diperbolehkan dengan izin guru yang sedang mengajar,” jelasnya.
Sebagai bentuk implementasi di sekolah, pihaknya akan menyiapkan tempat penyimpanan khusus berupa kotak penitipan HP. Siswa diharapkan secara sadar menyerahkan perangkatnya sebelum kegiatan belajar dimulai agar proses pembelajaran dapat berlangsung lebih fokus.
“Dengan kesadaran sendiri, siswa menyerahkan handphone ke tempat yang sudah disediakan, sehingga pembelajaran bisa lebih optimal,” tambahnya.
Melalui kebijakan ini, Pemprov Kalteng juga mengajak seluruh pelajar untuk lebih tertib dan bijak dalam menggunakan media sosial. Peran kepala sekolah, pengawas, serta guru dinilai sangat penting dalam memberikan pembinaan dan pengawasan kepada siswa.
Selain itu, pihak sekolah dan masyarakat juga didorong untuk memanfaatkan aplikasi Whistle Blowing System sebagai sarana penyampaian keluhan atau laporan.
Sistem ini menjamin kerahasiaan identitas pelapor sehingga diharapkan dapat meningkatkan pengawasan di lingkungan pendidikan.
Dengan penerapan kebijakan tersebut, diharapkan tercipta suasana belajar yang lebih kondusif serta mampu mendukung perkembangan karakter generasi muda di Kalimantan Tengah,"Tutup Reza.
(Era Suhertini)
0 Comments