PALANGKA RAYA – Keberadaan Laboratorium Lingkungan dinilai sangat penting bagi pembangunan suatu daerah, khususnya bagi para pelaku usaha. Hal ini untuk membantu para pelaku usaha dalam memantau keadaan lingkungan sekitar, dan memudahkan dalam pelaporan AMDAL.
Ketua DPRD Kota Palangka Raya Sigit K Yunianto mengapresiasi atas terakreditasi Laboratorium (Lab) Lingkungan milik Pemerintah Kota Palangka Raya oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN).
Menurutnya, dengan terakreditasi Lab lingkungan itu, maka warga dan pelaku usaha di Kota Palangka Raya, termasuk daerah – daerah kabupaten di Provinsi Kalteng, tidak perlu keluar Kalteng untuk menguji kualitas air.
“Iya, jadi masyarakat dan para pelaku usaha Kalteng bisa memanfaatkan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) laboratorium lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kota Palangka Raya,” kata Sigit, Senin 30 Mei 2022.
Pihaknya mengapresiasi apa yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kota Palangka Raya, terlebih saat ini di Kalimantan Tengah baru Kota Palangka Raya saja yang memiliki laboratorium lingkungan. Selebihnya Ketua Umum Asosiasi DPRD Kota Seluruh Indonesia (ADEKSI) ini mengungkapkan, dengan adanya lab lingkungan itu besar harapanannya tidak ada lagi alasan bahwa pelaku usaha sulit melakukan uji lab kualitas air.
Karenanya, para pelaku usaha harus kooperatif dan rutin melakukan pengujian sampel air atas limbah aktivitas usahanya, guna mencegah dampak buruk seperti rusaknya lingkungan. “Para pelaku usaha harus melakukan uji lab untuk mengetahui kadar air hasil aktivitas usahanya. Apabila di nilai berbahaya maka DLH dan instansi terkait bisa melakukan pendampingan,” pungkasnya.
(Deddi)
0 Comments