Barsel

Tidak Ada Legalitas PT.Marunda Kuasai Tanah Warga Tuntut Milyaran

BARITO SELATAN - LSM Waba yang di percayakan warga sebagai juru bicara atas dugaan perampasan hak tanah milik warga Kelurahan Bangkuang, Tandi. J Angun,Sh menyatakan Perusahaan Tambang PT Marunda tidak memiliki legalitas atas penguasaan tanah kebun rotan milik warga Kelurahan Bangkuang Kecamatan Karau Kuala Kabupaten Barito Selatan yang menjadi lokasi operasional perusahaan stok file batu bara tersebut.

Semenjak terbitnya ijin PT. Marunda beroperasi di wilayah Kel Bangkuang Kecamatan Karau Kuala Kabupaten Barito Selatan Kalimantan Tengah, activitas masyarakat sebagai pemotong rotan mati total. Diketahui sebelumnya bahwa hasil dari kebun tersebut mencapai 120 ton rotan per tahun.

Namun sudah hampir lima belas tahun semenjak adanya Stokfile PT. Marunda yang beraktivitas di wilayah kebun rotan yang hanya berjarak kurang lebih lima meter dari stokfile dengan perkebunan rotan masyarakat tersebut, kini menjadi terhalang dikarekan larang dari pihak PT. Marunda. Masyarakat tidak diperbolehkan melintas di area Stokfile tersebut sehingga masyarakat selama empat belas tahun tidak pernah menikmati hasil buminya sendiri. 

Haji Atak Kaful bersama Batik dan puluhan warga sebagai pemilik tanah didampinggi Tandi.J. Angun,Sh yang dipercaya  menjadi juru bicara, bahwa sejak adanya stok file PT. Marunda mereka tidak bisa lagi memotong rotan milik nya dikarenakan dilarang oleh managemen  PT. Marunda, perusahaan yang memilik stok file di wilayah kebun mereka melintas di wilayah tersebut, sehingga mereka mendesak  pihak PT.Marunda segera membayar ganti rugi hasil rotan mereka yang tiap tahunnya menghasilakan 120 ton sekali panen.

PT. Marunda yang beroperasi diwilayah Kelurahan Bangkuang Kecamatan Karau Kuala Kabupaten Barito Selatan, dianggap warga setempat tidak ada maanfaatnya bagi masyarakat. Bahkan diduga kuat telah menguasai tanah masyarakat sejak beroperasi pada tahun 2005 hingga sekarang.

Di ketahui PT.marunda memiliki stockpile yang berfungsi sebagai proses homogenisasi dan atau pencampuran batu bara untuk menyiapkan kualitas yang dipersyaratkan. Stockpile juga merupakan tempat penyimpanan, penumpukan hasil tambang batubara. Stockpile juga digunakan untuk mencampur batubara supaya homogenisasi yang bertujuan untuk menyiapkan produk dari satu tipe material dimana fluktuasi di dalam kualitas batubara dan distribusi ukuran disamakan.

Dengan adaanya stok file tersebut diduga kuat PT.Marunda telah menguasai tanah atau kebun rotan yang diperkirakan menghasilkan 120 ton per tahun dengan nilai milyaran rupiah.

Namun dengan demikian dengan adanya keberadaan stokfile tersebut semua activitas masyarakat yang memiliki kebun rotan di wilayah stokfile dilarang melintas di area stok file sehingga activitas masyarakat lumpuh total.

Dengan beroperasinya pt.marunda di wilayah stokfile tersebut mengakibatkan pohon rotan tanam tumbuh diatas banyak yang mati akibat terkena dampak limbah batubara akibat beroperasinya stokfile PT.Marunda di wilayah perkebuan rotan milik masyarakat.

Menurut Tandi J.Angun Sh dalam kasus ini telah terjadi penguasaan dan perampasan hak masyarakat secara sewenang-wenang  oleh PT.Marunda sehingga dirinya yang juga active di lembaga swdaya masyarakat Kalimantan Tengah mendesak PT. Marunda agar segera menyelesaikan masalah tersebut yang sudah sepuluh tahun belum ada titik terang, pt.marunda dinilainya tidak memiliki legalitas kuasai tanah warga.

 

(Ary Mampas)

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments