P. Pisau

Tim Eksekutor Kejari Pulpis Eksekusi Mantan Bendahara SMKN 1 Kahayan Hilir

PULANG PISAU – Tim Eksekutor Kejaksaan Negeri Pulang Pisau melakukan Eksekusi badan terhadap terpidana N, mantan bendahara SMKN 1 Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau ke Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas IIA Palangka Raya, Senin (19/1).

Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Dr. Priyambudi SH.MH menjelaskan bahwa Eksekusi terhadap mantan bendahara SMKN 1 Kahayan Hilir tersebut berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor: Print-01/O.2.23/Fu.1/01/2022 tanggal 18 Januari 2022

Selain itu, kata Priyambudi, berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya yang telah berkekuatan hukum tetap yaitu 19/Pid-Sus-TPK/2021/PN. Plk tanggal 27 Desember 2021 yang terkait dalam Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pada SMKN 1 Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau Tahun Anggaran 2015, 2016, Dan 2017, bersumber dari Dana APBN.

” Terdakwa N terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama dengan AM, selaku kepala SMKN 1 Kahayan Hilir, ” ujar Priyambudi

Sehingga, lanjut Priyambudi, Terdakwa N dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp. 50 juta subsider 1 bulan kurungan serta dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 493.361.

Lanjutnya, terhadap besaran uang pengganti yang harus dibayarkan oleh terpidana N sebesar Rp. 130.493.361, terpidana N telah melakukan penitipan uang pengganti dari tahap penyidikan hingga tahap penuntutan sebesar Rp. 130 juta. Kemudian terpidana N telah melakukan pembayaran Uang Pengganti kembali sebesar Rp. 493.361 kepada Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, sehingga terhadap uang pengganti tersebut telah disimpan/dititipkan di RPL 043 Kejari Pulang Pisau (Penampungan Dana Titipan) dan akan di setorkan ke kas Negara.

” Dengan demikian, dari penanganan perkara tipikor ini Kejari Pulang Pisau telah berhasil melakukan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar sebesar Rp. 130.493.361, ” jelas Priyambudi

Pria asal Semarang Jawa Tengah ini menjelaskan proses eksekusi serta penyidikan dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan Covid-19, sesuai anjuran pemerintah.

” Proses eksekusi terhadap terpidana N dilakukan pemeriksaan rapid tes Antigen, penggunaan masker dan jarak aman dalam melakukan eksekusi ke LAPAS Kelas IIA Palangka Raya, ” pungkasnya. 

(Tirto Pramono)

 

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments