BARITO SELATAN - Sebuah kapal dan tongkang milik patria tujuh terperangkap dan kandas di tengah sungai Barito di wilayah desa Kalahien Kecamatan Dusun Selatan Kabupaten Barito Selatan. Kapal tersebut tidak bisa berlayar akibat air sungai yang surut dan dangkal.
Kapal tagbot dan tongkang patria tujuh mengangkut batubara milik salah satu perusahaan patria yang hendak milir saat debit air sungai Barito tidak disangka surut dengan cepat. Kini tongkang tersebut kandas sangkut di tengah sungai barito, persisnya berdekatan dengan jembatan Kalahien Kecamatan Dusun Selatan Kabupaten Barito Selatan Kalimantan Tengah.
Meski kapal tagbot dan tongkang milik patria tujuh tersebut menghalang sungai barito namun lalulintas di perairan sungai tersebut tidak terganggu. Sejumlah kapal-kapal yang melewati hilir mudik membawa angkutan batubara.
Salah satu pemandu kapal Pt. Barito raja berkah mitra dari perusahaan daerah Provinsi Kalimantan Tengah Banama Tinggang Makmur, Satiano S Wigin saat di temui minggu 13 februari 2022 sangat menyesalkan kandasnya tongkang bermuatan batubara milik patria 7 di dekat jembatan kalahien persisnya berada di hulu desa kalahien selama ini tidak menggunakan jasa pandu dan pembantu yang sudah di sediakan disaat kapal tagbot dan tongkang bila hendak milir melintas bawah jembatan kalahien tersebut.
Dengan posisi tongkang berisikan batubara yang menghalang perairan sungai barito bisa berpotensi membahayakan jembatan kalahien dan rumah terapung warga yang bermukim di sekitar desa tersebut.
Mengingat sebelumnya pernah terjadi beberapa kali tiang fender sebagai pengaman jembatan kalahien pernah tertabrak tongkang bermuatan batubara saat hendak melintas bawah jembatan kalhien.
Berkaitan dengan larangan pemerintah daerah provinsi kalimantan tengah sebelumnya terhadap kapal dan tongkang berisikan batubara untuk sementara tidak diperbolehkan melintas di bawah jembatan kalahien dengan alasan pihak pelayaran pemilik tongkang belum melunasi tagihan biaya jasa pandu.
Namun pihak pelayaran menolak membayar dengan alasan penetapan wajib pandu oleh pemda Kalteng tidak sah karena tidak ada penetapan dari kemenhub dan tidak sesuai permenhub 93/2014 tentang sarana bantu dan prasarana kapal.
Dilansir dari jurnal maritim (jmol) untuk diketahui, pada 11 november 2019 perusda (perusahaan daerah) banama tinggang makmur mengeluarkan surat edaran yang menetapkan tarif jasa pandu sebesar rp 7 juta per kapal. Dasar surat edaran tersebut adalah perda propinsi Kalteng no 8 tahun 2019 tentang lalu lintas dan angkutan sungai yang melintasi jembatan bentang panjang. Dengan alasan untuk melindungi jembatan kalahien dan menjaga keselamatan pelayaran, pemda Kalteng menetapkan wajib pandu kepada kapal yang melintas di bawah jembatan tersebut.
Pertemuan antara perusda banama tinggang makmur dengan puluhan perusahaan pelayaran, gagal mencapai titik temu. Pihak pelayaran menolak, namun pihak pemerintah daerah bersikukuh menjalankan aturan tersebut. Sehingga dalam catatan perusahaan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, diakumulasi tagihan jasa pandu hingga bulan februari 2020 mencapai 7 milyar rupiah.
Menurut pihak pelayaran, pemerintan daerah Provinsi Kalimantan Tengah tidak berwenang menetapkan wajib pandu. Perairan sungai barito di sekitar jembatan kalahien Kecamataan Dusun Selatan Buntok Kabupaten Barito Selatan karena area tersebut bukanlah perairan wajib pandu di sungai barito. Wajib pandu hanya ada di area pelabuhan trisakti Banjarmasin Kalimantan Selatan, dimana pemerintah sudah melimpahkan jasa pandu ke pt pelindo 3.
Terkait masalah penetapan tarif pandu juga dilakukan secara sepihak oleh pihak perusahaan daerah Banama Tinggang makmur tanpa memperlihatkan dokumen persetujuan dari ditjen perhubungan laut (hubla).
Dari data dan informasi yang diterima di lapangan petugas pandu dari perusda banama tinggang makmur diduga kuat kerap menaiki kapal dan memaksa nahkoda menandatangani berita acara pandu, nahkoda menolak karena faktanya mereka tidak melakukan pemanduan. Namun akhirnya mengalah karena selalu didesak. Berita acara tersebut menjadi dasar penagihan ke perusahaan pelayaran.
Beberapa dari pihak kapal sangat berharap agar dirjen hubungan laut segera menurunkan tim untuk menyelesaikan kisruh wajib pandu di area pedalaman sungai barito tersebut sehingga kelayakan wajib pandu akan bisa ditinjau ulang, sedangkan untuk menjadi jasa pandu ada beberapa kreteria dan keahlian yang dimiliki si pemandu:
berikut ini kriteria yang dibutuhkan:
1. Usia minimal 30 tahun dan maksimal 39 tahun per 1 februari 2020
2. Memiliki sertifikat keahlian pelaut minimal ant-iii (ant ii dan i diutamakan)
3. Masa berlayar sebagai mualim kapal 1000 gt (diutamakan nakhoda) minimal 3 (tiga) tahun
4. Sehat jasmani, rohani dan bebas narkoba
5. Tinggi badan minimal 160 cm
6. Mampu berkomunikasi dalam bahasa inggris baik lisan maupun tulisan
7. Memiliki kemampuan dasar berenang
8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah kerja perusahaan
9. Bersedia menjalani ikatan dinas dengan perusahaan
10. Bersedia mengikuti diklat calon pandu oleh direktorat jenderal perhubungan laut bagi yang belum memiliki ijazah diklat pandu
(Ary Mampas)
0 Comments