P. Raya

Wali Kota : zona merah' covid-19 shalat idul adha di rumah

Berdasarkan surat edaran Kementerian Agama dalam pelaksanaan Idul Adha 2020, pemerintah "Kota Cantik".mengeluarkan panduan pelaksanaan Idul Adha 2020 yang ditujukan kepada pengurus masjid dan pedoman penyelenggaraan Shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan qurban 1441 H di masa pandemi.

Wali Kota Fairid Naparin sekaligus  Ketua Gugus Tugas COVID-19 mengimbau, masyarakat di zona merah agar melaksanakan Shalat Idul Adha di rumah masing-masing.

"Hal ini bertujuan untuk mencegah penularan COVID-19 di Kota Palangka Raya," kata Fairid di Palangka Raya, Kamis.

Saat ini sudah banyak masjid berkoordinasi untuk dilakukan pendampingan dan pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan COVID-19.

Sesuai pedoman Kemenag, di lokasi pelaksanaan Shalat Idul Adha dilakukan sterilisasi, melakukan pengecekan suhu tubuh. Jamaah dengan suhu >37,5 derajat celcius tidak diijinkan memasuki area pelaksanaan.

Kemudian penerapan jarak shaf shalat minimal 1,5 meter. Mempersingkat pelaksanaan shalat Selanjutnya pelaksanaan sumbangan jamaah tidak dilaksanakan dengan kotak yang berpindah-pindah tangan, jamaah harus membawa sajadah sendiri. Saat keluar dari rumah sudah menggunakan masker. Demikian juga saat melaksanakan ibadah Shalat Idul Adha.

Pihak masjid mewajibkan semua jamaah cuci tangan terlebih dahulu sebelum memasuki lokasi pelaksanaan.

Terakhir, anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan dihimbau tidak mengikuti shalat berjamaah.

(HB)

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments