PULANG PISAU - Setelah berselisih dengan warga masyarakat Desa Gadabung, Kecamatan Pandih Batu, Kabupaten Pulang Pisau, yang mempertahankan lahan produksi pertanian milik mereka seluas lebih dari 30 hektar, kini warga Desa Gadabung juga anggota masyarakat yang terkait dengan Desa Gadabung balik mempertanyakan ijin operasi yang dikantongi oleh perusahaan perkebunan kelapa ini.
Lahan pertanian dengan luas lebih dari 30 hektar milik masyarakat yang ingin dicaplok atau direbut oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit yang terus melakukan aktivitas perkebunan di wilayah Desa Gadabung dan sekitarnya.
Suprapto, Kepala Desa Gadabung, beberapa waktu yang lalu kepada media mengutarakan harapannya agar perusahaan tidak terus memaksakan kehendaknya untuk memiliki lahan pertanian yang dibutuhkan oleh masyarakat.
Semua warga negara pertaniannya terancam dicaplok perusahaan perkebunan tersebut, juga berharap tanaman pohon kelapa yang dicabut atau dipindahkan tidak membantu dengan pertanian pertanian milik warga. Karena mewakili pohon kelapa sawit tersebut, tanaman padi mereka terserang hama dari kelapa sawit, belum lagi karena pupuk yang diberikan untuk kelapa sawit memerlukan hasil panen mereka meningkat dan menghasilkan padi berkualitas rendah.
Dari hasil penelusuran media awas, perusahan perkebunan kelapa sawit ini masih mengelola ijin lingkungan pada Dinas Perijinan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pulang Pisau, sementara untuk IUP dan HGU baru akan diproses.
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Pulang Pisau Slamet Untung Riyanto kompilasi dimintai penjelasannya terkait ijin operasi yang belum dikantongi perusahan mengatakan, sesuai peraturan, perusahaan perkebunan kelapa sawit belum mengizinkan untuk melakukan konsultasi dan melakukan investasi.
(HM / MB)
0 Comments