Palangka Raya - Terbitnya Perpres Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha Bidang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (minerba) yang baru saja dikeluarkan oleh pemerintah pusat disambut baik oleh kalangan dewan provinsi Kalimantan Tengah.
Dalam perpres yang baru saja dikeluarkan tersebut pemerintah telah memutuskan untuk mengembalikan sebagian proses pemberian perizinan pertambangan minerba yang selama ini dipegang pusat ke daerah.
Anggota DPRD Kalteng Natalia, Selasa, 19 April 2022 mengungkapkan, "Selama ini seluruh perizinan per-tambangan dipegang oleh pusat, dari yang besar hingga kecil. Dengan adanya aturan baru ini menjadi angin segar bagi masyarakat terutama pengusaha untuk mengurus IUP khususnya mineral non-logam, sebab daerah sudah punya kewenangan."
Selain itu ia mengatakan, kebijakan pemerintah pusat ini juga akan memberikan dampak positif lainnya bagi daerah, salah satunya yaitu bisa menjadi pendorong peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) melalui pajak perizinan.
Di sisi lain ia menilai kebijakan Perpres Nomor 55 tahun 2022 tersebut juga menjadi solusi untuk meringankan beban pemerintah pusat dalam hal kepengurusan pajak, sekaligus mempercepat proses perizinan itu dikeluarkan.
Pasalnya, apabila perizinan belum dikeluarkan tentu usaha pertambangan tidak bisa operasional terutama pertambangan mineral non-logam seperti pertambangan rakyat maupun galian C. Hal ini tentunya akan menghambat pertumbuhan perekonomian masyarakat.
"Kami rasa sudah seharusnya IUP itu dikelola daerah, apalagi itu usaha yang tergolong kecil yang memang dikelola oleh masyarakat. Sangat tidak efisien jika perizinannya ditandatangani oleh pusat, karena yang mengajukan izin, tidak hanya dari Kalteng saja tapi dari seluruh Indonesia. Jadi kami sangat mengapresiasi pengembalian kewena-ngan pemberian izin itu ke daerah," pungkasnya.
(Deddi)
0 Comments