PALANGKA RAYA - Badan narkotika nasional provinsi atau BNNP Kalimantan Tengah, menggelar workshop penggiat program pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba atau P4GN, pada dunia usaha, lingkungan swasta, berlangsung di ruang meeting room hotel neo, palangka raya pada rabu 15 september 2021.
Dalam sambutannya, koordinator bidang pencegahan dan pemberdayaan masyarakat, m. Soedja’i menjelaskan bahwa, kegiatan yang mengundang para penggiat P4GN di dunia usaha, lingkungan swasta tersebut, dasar pelaksanaanya adalah, undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, inpres no 2 tahun 2020 tentang rencana aksi nasional P4GN, dan peraturan kepala badan narkotika nasional republik indonesia nomor 4 tahun 2019, tentang kebijakan kabupaten/kota tanggap ancaman narkoba, serta surat perintah kepala bnnp kalteng.
Seusai memberikan paparan, Kepala BNNP Kalteng, Brigjen Pol Roy Hardi Siahaan, kepada awak media menagatkan penggiat program P4GN yang di tunjuk adalah mereka-mereka yang mengambil keputusan, baik itu direktur maupun HRD.
Untuk itu roy berharap kepada mereka yang mengambil keputusan untuk melakukan langkah pencegahan supaya kedepannya perusahaan yang mereka pimpin bersih dari narkoba. Di bagian akhir kegiatan workshop nantinya, juga akan dibuat komitmen, sehingga pengambil keputusan setelah selesai acara workshop ini, benar-benar mengaplikasikan komitmen tersebut di dalam internal perusahaan mereka.
Roy berharap workshop ini tidak hanya diadakan di Palangkaraya saja,namun juga ke daerah kabupaten lain se kalteng, sehingga seluruh perusahaan yang ada bisa bersih dari narkoba. Ia menambahkan perusahaan harus melakukan regulasi internal yang lebih kuat, dan juga melaksanakan sosialisasi, serta diharapkan adanya keinginan untuk melaksanakan tes urine, baik itu secara rutin maupun secara berkala.
(Nur Rida)
0 Comments