Kalteng

Bupati Seruyan Akan Beri Sangsi Pada PBS Yang Tidak Taati Harga Sawit

KUALA PEMBUANG - Bupati Seruyan Yulhaidir  akan menindak tegas terhadap Perusahaan Besar Swasta (PBS) atau pabrik perkebunan kelapa sawit yang tidak menerapkan hasil kesepakatan terkait dengan pembelian harga Tandan Buah Segar (TBS) milik pekebun swadaya sesuai dengan aturan pemerintah yang telah ditetapkan.

Untuk diketahui Bupati Seruyan Yulhaidir, sebelumnya telah melaksanakan rapat bersama PBS dan semua unsur pemerintahan dalam rangka kesepakatan pembelian harga TBS produksi kebun swadaya sesuai dengan surat yang telah dikeluarkan oleh Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 144/KB.310/W/6/2022 tanggal 30 Juni 2022 lalu.

“Saya mengingatkan kembali kepada PBS mengenai pembelian TBS produksi pekebun swadaya dengan harga minimal Rp1.600 perkilogram. Saya sangat berharap kesepakatan ini bisa di terapkan di lapangan karena ini adalah sesuai dengan kesepakatan yang telah dilakukan bersama, dan bagi semua pihak agar bisa membantu dan mengawasi bersama agar kesepakatan yang telah disetujui ini benar-benar berjalan,” tegasnya.

Bagi perusahaan yang tidak menerapkan atau merealisasikan hasil kesepakatan mengenai pembelian harga TBS produksi kebun swadaya ini, pihaknya bisa saja memberikan sanksi. Adapun sanksi tersebut bisa berupa pemberhentian sementara kegiatan pabrik perusahaan sampai mereka bersedia membeli TBS produksi kebun swadaya sesuai dengan harga yang sudah disepakati tersebut.

(Giya)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments