TAMIANG LAYANG - Dinilai tidak prosedural yang dilakukan oleh jajaran Polsek Dusun Tengah, Polres Barito Timur sehingga di praperadilankan warga. Sidang mulai digelar dengan agenda pembacaan permohonan praperadilan yang digelar di ruang candra pengadilan negeri kelas dua tamiang layang, pada Selasa 3 September 2024.
Sidang praperadilan dipimpin oleh Hakim Ketua Kharisma Laras Sulu. Sh dihadiri Kuasa Hukum Pemohon Sabtuno. Sh dan kuasa hukum termohon dari polsek dusun tengah yakni bagian hukum Polda Kalimantan Tengah (Kalteng).
Usai pembacaan permohonan praperadilan, Kuasa Hukum Pemohon Sabtuno. Sh mengatakan, hari ini agenda kita adalah pembacaan permohonan praperadilan, belum kami sampaikan terlebih dulu bahwa praperadilan ini terkait dengan adanya peristiwa penangkapan klien nya atas nama Murjani.
Kepada awak media Sabtuno menjelaskan terkait dengan lahan yang dijadikan tambang dan dijadikan jalan houling oleh PT. Bartim coalindo, memang ada janji dari PT Bartim Coalindo kepada klien kami yaitu dengan bagi hasil 2 dolar tonase batu bara.
Menurutnya, janji itu tidak terpenuhi, kemudian kliennya melakukan aksi yaitu menahan lahan yang dijanjikan, yaitu fee hasil sehingga pada saat Murjani pulang dari lokasi di TKP itu dilakukan penangkapan oleh Polsek Dusun Tengah.
(Ahmad Fahrizali / Haji Suriansyah)
0 Comments